Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

RKAB Belum Disahkan, Tiga Perusahaan Tambang di Aceh Barat Dilarang Produksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Juli 2024 - 19:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga perusahaan tambang di Aceh Barat dilarang untuk melakukan operasi produksi oleh Pemerintah Aceh karena belum melaksanakan semua kewajiban, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketiga perusahaan yang terkena larangan tersebut yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK), dan PT Surya Makmur Indonesia (SMI).

“Jadi terkait dengan KPPA mereka masih belum disahkan RKAB-nya oleh Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh, kalau belum disahkan artinya dokumen itu masih ada permasalahan,” kata Kabid Perizinan B, DPMPTSP Aceh, Marzuki, Senin (1/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Bener Meriah Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD

Marzuki menjelaskan, RKAB sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga apabila belum disahkan, maka di tahun berjalan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan.

“Kenapa Dinas ESDM belum mengesahkan? Tentu ada beberapa faktor, termasuk salah satunya itu surat dari peringatkan kita (tim evaluasi) kan ada pemenuhan kewajiban dan apakah mereka sudah memenuhinya (seluruh kewajibannya),” katanya.

Dari puluhan instrumen kewajiban yang harus dilengkapi oleh perusahaan pertambangan di Aceh khususnya di Aceh Barat yaitu KPPA, PT. MGK, dan PT SMI, ada sebagian kecil yang sudah dilaksanakan atau dipenuhi seperti sudah adanya Kepala Teknik Tambang (KTT).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten II Buka Meeting Satgas Percepatan Investasi Aceh

“Memang ada beberapa instrumen sudah dipenuhi, misalnya mereka sudah punya KTT. Jadi kewajiban–kewajiban itu sudah disetor sebagian, tentunya kalau sudah seperti itu tidak mungkin juga kita cabut (IUP) karena mereka sudah memenuhi beberapa kewajibannya, tetapi kalau mereka tidak patuh dan tetap melakukan operasi produksi padahal belum disahkan RKAB-nya, itu lain lagi ceritanya,” ujar Marzuki.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

Sama halnya dengan KPPA kata Marzuki, PT. MGK hingga saat ini juga RKAB-nya belum disahkan oleh Dinas ESDM Aceh sehingga mereka dilarang melakukan aktivitas operasi produksi.

“Kalau PT. Megallanic, mereka juga sedang proses perbaikan atau revisi RKAB-nya, jadi intinya dia di RKAB itu, dia kalau memang tidak itu (mematuhi aturan), maka akan kita hentikan atau bekukan dulu karena tahapannya seperti itu,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

“Baitul Mal Diminta Kerjasama Kelola CSR Perusahan di Aceh

Daerah

Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

Daerah

Kementan Berikan Bantuan Vitamin, Obat-obatan dan APD untuk Penanganan PMK di Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Rakor Baitul Mal Gampong

Daerah

Mantan Panglima Operasi 26, Minta Validasi Data Kombatan GAM Secara Musyawarah Dan Mufakat

Daerah

“Bakri Siddiq: Festival Qurani Bangkitkan Syiar Islam di Kota Banda Aceh
Sejahterakan Petani, Distan Aceh Besar Siap Kerja Sama dengan Mitra Swasta

Daerah

Sejahterakan Petani, Distan Aceh Besar Siap Kerja Sama dengan Mitra Swasta

Daerah

Pemkab Aceh Barat Akan Reboisasi Jalur Lintasan Gajah