BERITA ONLINE TERVIRAL

RKAB Belum Disahkan, Tiga Perusahaan Tambang di Aceh Barat Dilarang Produksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Juli 2024 - 19:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga perusahaan tambang di Aceh Barat dilarang untuk melakukan operasi produksi oleh Pemerintah Aceh karena belum melaksanakan semua kewajiban, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketiga perusahaan yang terkena larangan tersebut yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK), dan PT Surya Makmur Indonesia (SMI).

“Jadi terkait dengan KPPA mereka masih belum disahkan RKAB-nya oleh Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh, kalau belum disahkan artinya dokumen itu masih ada permasalahan,” kata Kabid Perizinan B, DPMPTSP Aceh, Marzuki, Senin (1/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  25 Desa di Aceh Singkil Terendam Banjir, 18.633 Jiwa Terdampak

Marzuki menjelaskan, RKAB sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga apabila belum disahkan, maka di tahun berjalan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan.

“Kenapa Dinas ESDM belum mengesahkan? Tentu ada beberapa faktor, termasuk salah satunya itu surat dari peringatkan kita (tim evaluasi) kan ada pemenuhan kewajiban dan apakah mereka sudah memenuhinya (seluruh kewajibannya),” katanya.

Dari puluhan instrumen kewajiban yang harus dilengkapi oleh perusahaan pertambangan di Aceh khususnya di Aceh Barat yaitu KPPA, PT. MGK, dan PT SMI, ada sebagian kecil yang sudah dilaksanakan atau dipenuhi seperti sudah adanya Kepala Teknik Tambang (KTT).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Nova Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan Kapasitas SDM

“Memang ada beberapa instrumen sudah dipenuhi, misalnya mereka sudah punya KTT. Jadi kewajiban–kewajiban itu sudah disetor sebagian, tentunya kalau sudah seperti itu tidak mungkin juga kita cabut (IUP) karena mereka sudah memenuhi beberapa kewajibannya, tetapi kalau mereka tidak patuh dan tetap melakukan operasi produksi padahal belum disahkan RKAB-nya, itu lain lagi ceritanya,” ujar Marzuki.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Minta Baitul Mal Segera Tuntaskan Pembangunan Rumah Duafa Tahun Ini

Sama halnya dengan KPPA kata Marzuki, PT. MGK hingga saat ini juga RKAB-nya belum disahkan oleh Dinas ESDM Aceh sehingga mereka dilarang melakukan aktivitas operasi produksi.

“Kalau PT. Megallanic, mereka juga sedang proses perbaikan atau revisi RKAB-nya, jadi intinya dia di RKAB itu, dia kalau memang tidak itu (mematuhi aturan), maka akan kita hentikan atau bekukan dulu karena tahapannya seperti itu,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

BMA Terima Penghargaan Tebaik SKPA Sangat Inovatif 2022

Daerah

BSI Gandeng Universitas Syiah Kuala Perkuat Budidaya Nilam

Daerah

Halalbihalal Akbar Warga Aceh di Jakarta, Ada Pesta Kuah Beulangong
Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Singkil

Daerah

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Singkil

Daerah

Wakil Ketua DPRA Minta Rekanan Percepat Pekerjaan Jalan Cot Mane-Blangpidie

Daerah

Sekda Simeulue Sambut Meriah Rombongan Kafilah MTQ Kota Banda Aceh

Daerah

Baitul Mal Salurkan Zakat Senif Rp8 Miliar untuk Santri di Aceh Jaya

Daerah

Gubernur dan Ketua DPR Aceh Ikuti Rakernas Bersama Mendagri 81 Views