BERITA ONLINE TERVIRAL

Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 Maret 2023 - 08:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : innewspedia

Image Source : innewspedia

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali mengatakan kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.

Selain itu, untuk beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita pihak Kejati Bali.

“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Agus mengatakan Nyoman Gede Antara yang telah ditetapkan tersangka saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.

“Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” kata Agus.

Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

Ia menerangkan, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.

“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panglima TNI: Peristiwa di Basarnas Perlu jadi Bahan Evaluasi

“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” jelas Agus.

Ia juga menyebutkan pihaknya mendapati kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.

“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebut Agus.

Sebelum menetapkan I Nyoman Gede sebagai tersangka, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah beberapa kali melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh

Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Rektorat Udayana mengenai penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. (*)

Sumber : cnn indonesia

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

KASUM Desak Negara Usut Pembunuhan Munir usai 19 Tahun Berlalu

Hukrim

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

Ekonomi

UMKM Jadi Incaran Penjahat Siber, Waspada Menyusup dari Karyawan

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung
Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara
Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Daerah

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari
Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

Hukrim

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara