Berita Update Terviral

Home / Ekonomi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 03:33 WIB

BI dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 Agustus 2022 - 03:33 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWSID| Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini (18/8) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bireuen Pamerkan Sejumlah Inovasi dalam TTG di Nagan Raya

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Resmi Sponsori Persiraja, BSI Harap Laskar Rencong Bisa Promosi ke Liga 1

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Ekonomi

Antusiasme Warga Banda Aceh Ramaikan Kemenkumham Legal Expo 2023

Ekonomi

Harga Cabai Naik Drastis Pasca Pemilu

Daerah

BI Dukung Pengembangan Dukung Ekonomi Hijau di Aceh

Ekonomi

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp.14,3 Miliar

Ekonomi

Pemerintah Diminta Waspadai Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ekonomi

Timteng Memanas, RI Cari Alternatif Minyak dari Afrika & Amerika

Ekonomi

Pemerintah Janji Beras Impor Keluar Hanya Saat Kondisi Darurat

Ekonomi

BI Aceh Tinjau Minyak Goreng ke Pasar