Foto: Humas Satker Rutan Jantho
Kota Jantho | Menindaklanjuti Program Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 sebagaimana yang ditargetkan untuk wilayah Aceh Besar sebesar 70 % harus sudah vaksin sampai akhir Desember 2021.
Rutan Kelas IIB Jantho bekerjasama dengan pihak Polres Aceh besar melaksanakan vaksin tahap II bagi warga binaan pemasyarakatan. Adapun Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021 dimulai pukul 10.00 wib s/d selesai.

Foto: Satker Humas Rutan Jantho
Dalam pelaksanaannya Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menyambut baik kegiatan ini dengan positif terbukti dengan respon yang diperlihatkan, untuk pelaksanaan vaksin kali ini Polres Aceh Besar menggandeng tim vaksinasi dari Dokkes Polda Aceh.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Jantho Drs. Bambang Waluyo melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan. Bustari. SH dalam kegiatan tersebut kepada awak media menyampaikan akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh Warga Binaan Permasyarakatan mendapatkan vaksin. Selain itu ia juga menyampaikan kendala – kendala yang dihadapi antara lain sebagian WBP tidak memiliki data seperti NIK, yang diperlukan untuk mendapatkan vaksin.
Terkait dengan hal tersebut Bustari, juga menyampaikan bahwa Rutan Jantho sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini pihak Disdukcapil Aceh Besar. “Dari hasil koordinasi alhamdulilah telah direalisasikan sebanyak 141 NIK WBP”.
Pada kegiatan Vaksin tahap II kali ini baru dapat dilaksanakan terhadap 58 orang WBP, sementara pada kegiatan vaksin tahap II sebelumnya sudah dilakukan sebanyak 132 orang sehingga total yang sudah mendapatkan vaksin tahap II sebanyak 190 orang.*[Ril]*