BERITA ONLINE TERVIRAL

Sahuti Usul DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stickering

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Oktober 2020 - 13:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh, Ir.Mahdinur

Banda Aceh (fanrws.id) —  Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran di Peukan Bada

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Beri Warning Suami, Dewi Perssik: Kalau Lu Macam-macam, Gue Nikah Lagi

“Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah,” kata Mahdinur.

Namun dalam penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut. Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara umum  antrian-antrian di SPBU di Aceh  telah berkurang  dan mengurangi kemacetan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Pantau Pelaksanaan Seleksi Eselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh

“Oleh karenanya dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu,” kata Mahdinur. []

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Serda Taufik Muzakar Komsos Bersama Pemilik Usaha Garam Biomembran

Uncategorized

Zonasi Risiko Covid-19 Aceh Kian Kuning, Kasus Baru 47 Orang

Uncategorized

FRAKSI DEMOKRAT DPR RI DUKUNG PENUH PILKADA ACEH SERENTAK TAHUN 2022

Uncategorized

Dokter Ahli RSUDZA Nyatakan Komitmen Wujudkan Perubahan Pelayanan

Uncategorized

Pimpin Sertijab Wadansat Brimob Aceh, Ini Arahannya Dansat Brimob Kombes Pol Suheru

Uncategorized

“Rasa Empati” Wakil Ketua DPRA Safaruddin, Bantu Para Korban Kebakaran Alue Dama

Uncategorized

Deteksi Dini Gizi Buruk Pada Anak, Ketua PKK Aceh Luncurkan Gerakan Gempita

Uncategorized

Kapolda Aceh Singgah Dan Ziarah Ke Makam Habib Bugak Di Peusangan