Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 16 Oktober 2020 - 13:34 WIB

Sahuti Usul DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stickering

0:00

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh, Ir.Mahdinur

Banda Aceh (fanrws.id) —  Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Wakapolda Aceh Bersama PJU Polda Aceh Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

“Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah,” kata Mahdinur.

Namun dalam penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut. Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara umum  antrian-antrian di SPBU di Aceh  telah berkurang  dan mengurangi kemacetan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Satgas COVID-19: Tambahan Satu Juta Dosis Vaksin Sinopharm Perlancar Vaksinasi Gotong Royong

“Oleh karenanya dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu,” kata Mahdinur. []

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Nova: Membangun Aceh Harus Secara Kolaboratif

Uncategorized

Dansat Brimob Polda Aceh Pimpin Apel Pengecekan Perlengkapan Kendaraan dan Persenjataan

Uncategorized

Antisipasi Covid-19, Kantor Baitul Mal Aceh Disemprot Disinfektan

Uncategorized

Ditbinmas Polda Aceh Gelar penyegaran Pelatihan Tracer Covid-19 Untuk Bhabinkamtibmas Secara Virtual

Uncategorized

Pelayanan Jalan Tol Sibanceh Indrapuri Blangbintang 24 jam

Uncategorized

Dukung Penegakan Hukum Jinayah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Apresiasi Bupati Aceh Besar

Uncategorized

DPMPTSP Aceh Dorong Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

Uncategorized

Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03 %