Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sambut Hari Besar Islam, Pemerintah Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari Setelah Hari Raya Idul Adha

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Juli 2022 - 17:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM.

BANDA ACEH— Dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh selama dua hari tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jembatan di Ruas Jalan KKA-Bener Meriah Kecamatan Banda Baro Terancam Ambruk,Dilakukan Pembongkaran dan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Hal tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.

“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kontrak Kerja Berakhir, Proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh tetap Dikerjakan

Masuk kantor pada pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran gubernur.

Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisioner KIP Aceh Datangi Kantor DPP Partai Gabthat Aceh

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip surat edaran gubernur. [•]”

Biroadpim

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Sepuluh Tahun Rusak Parah, Jembatan Penghubung Dua Desa di Lawe Sumur Luput Perhatian Pemerintah

Daerah

KIP Banda Aceh Terima Kotak Suara Pemilu 2024

Daerah

BSI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Aceh via Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang

Daerah

70 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Kewirausahaan

Daerah

Besok Mendagri Lantik PJ Gubernur Aceh
Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

Daerah

Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

Daerah

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 75.920

Daerah

“Kepala DLHK Aceh Menyerahkan 1.846 orang SK Tekon Tahun 2022