BERITA ONLINE TERVIRAL

Sambut Hari Besar Islam, Pemerintah Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari Setelah Hari Raya Idul Adha

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Juli 2022 - 17:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM.

BANDA ACEH— Dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh selama dua hari tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Barat Relokasi Sementara Pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh

Hal tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.

“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Percepatan Pelaksanaan Program Banggakencana dalam Penangganan Stunting 2022

Masuk kantor pada pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran gubernur.

Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Panwaslih Aceh Barat

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip surat edaran gubernur. [•]”

Biroadpim

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Ikut Rakernas APPSI

Daerah

BSI dan Pemkot Banda Aceh Kolaborasi, Jadikan CFD sebagai Wadah UMKM untuk Tumbuh

Daerah

Pj Gubernur ingatkan Rekanan Pengerjaan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues Lakukan Upaya Percepatan

Daerah

Bappeda Aceh Studi Banding Kemandirian Desa di Bali

Daerah

“32 Tenaga Kontrak BMA Terima SK, Ini Pesan Gubernur Aceh

Daerah

Diskominsa Aceh Gelar Pelatihan Penguatan Wawasan Satu Data dan Data Cleaning
Pj Bupati Aceh Utara Lantik 8 Pejabat Eselon II

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Lantik 8 Pejabat Eselon II

Daerah

BPBD Aceh Barat Cegah Kebakaran Lahan Gambut