Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Kamis, 12 September 2024 - 10:36 WIB

Samsat Lhokseumawe Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 12 September 2024 - 10:36 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.co, Lhokseumawe – Samsat Lhokseumawe melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Kamis, 12 September 2024. Kegiatan ini mengangkat fokus pada penagihan pajak kendaraan dan penertiban pajak kendaraan dinas yang dimiliki oleh pemerintah kota.

Dalam acara tersebut, Kepala UPTD V BPKA Lhokseumawe, Chaidir, menyampaikan pentingnya peran serta seluruh instansi pemerintah untuk tertib pajak, terutama dalam hal pajak kendaraan dinas. Ia menjelaskan bahwa selain kendaraan pribadi, kendaraan dinas yang digunakan oleh aparatur pemerintah juga harus memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kembali Ukir Prestasi Bank Aceh Raih Dua Penghargaan di Top GRC Awards 2022

“Kendaraan dinas memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pembayaran pajak, seperti halnya kendaraan pribadi. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya bagi setiap lembaga pemerintah di Kota Lhokseumawe untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas mereka telah memenuhi kewajiban ini,” ujar Chaidir.

Chaidir menambahkan, ketertiban dalam pembayaran pajak kendaraan, baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi, sangat diperlukan guna mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan layanan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Jadikan Peringatan Isra’ Mi’ra Sebagai Momentum Evaluasi Diri

Penegakan disiplin pembayaran pajak ini juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah tentang pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung keuangan daerah.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Chaidir juga mengingatkan bahwa pemerintah Kota Lhokseumawe dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.
“Program pemutihan ini telah dimulai sejak Januari 2024 dan berlangsung hingga 30 Desember 2024. Dengan program ini, kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasinya tanpa dikenakan denda, sehingga memudahkan pemerintah kota untuk menertibkan administrasi pajak kendaraannya,” tambah Chaidir.

Baca Juga Artikel Beritanya:  IPM Aceh Naik 0,26 Persen Dibanding Tahun 2020

Sosialisasi tersebut juga menyoroti inovasi pembayaran pajak yang kini semakin mudah, termasuk melalui layanan pembayaran yang tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, tetapi juga melalui berbagai kanal lain, seperti Action Mobile dari Bank Aceh Syariah. Dengan demikian, pemerintah kota diharapkan dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya tanpa hambatan.

Acara ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan Kota Lhokseumawe, serta meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh aparatur dalam menertibkan pajak kendaraan yang mereka operasikan.

Baca Juga

Daerah

Manfaatkan Jarum Suntik, Tgk Darmawan Ciptakan Alat Ukir Nama dan Kaligrafi

Daerah

Mudik Lebaran, Ruas Tol Sibanceh Dilalui 23.180 Kendaraan

Daerah

Perguruan Tinggi Perlu Buka Prodi Sastra Aceh

Daerah

Pemerintah Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Syarifah dari Malaysia
DPRK Pidie Serahkan Nama Calon Panwaslih ke Bawaslu RI

Daerah

DPRK Pidie Serahkan Nama Calon Panwaslih ke Bawaslu RI

Daerah

Menuju Aceh SBS 2024, Camat di Tiga Kabupaten Teken Komitmen Setop BAB Sembarangan

Daerah

Aceh Tenggara Borong Sembilan Penghargaan Bangga Kencana Tahun 2024

Daerah

Halalbihalal Akbar Warga Aceh di Jakarta, Ada Pesta Kuah Beulangong