Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sanksi Menanti 10,56 Juta Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 22 Maret 2024 - 09:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 18 Maret 2024. Jumlah itu terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Dwi mengatakan, masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan. Sebagai informasi, pelaporan SPT Pph 2023 paling lambat 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Samudra Expo 2023, Sarana Pengenalan Seni Budaya dan Produk UMKM di Aceh

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi,” ucap Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Achmad Marzuki Saksikan Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh

Sementara itu, batas waktu hingga 30 April 2024 bagi laporan SPT wajib pajak badan. Sebab itu, DJP mengimbau agar wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporan tersebut.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” ujar Dwi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disperindag Aceh Lakukan Pengawasan dan Sosialisasi Terhadap Pelaku Usaha Sistem OSS Berbasis Resiko

Pelaporan SPT yang terlambat akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk mengigatkan para wajib pajak, DJP bakal segera mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.(tirto/red)

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Daerah untuk Inklusi Keuangan

Ekonomi

Jelang Hari Raya Iduladha, Harga Beras Turun hingga Rp3.000 per Sak

Ekonomi

Keyakinan Konsumen Mulai Tumbuh Seiring dengan Penurunan Kasus Covid-19.

Ekonomi

Galaxy Z Flip5 & Z Fold5 Nusantara Edition “Indonesia Banget” Diburu Konsumen

Ekonomi

Bank Aceh Gelar Program Safari Ramadan Berkah di Bulan Ramadan

Ekonomi

Pemko dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

Daerah

PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi

Ekonomi

Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat