BERITA ONLINE TERVIRAL

Sanksi Tegas Menanti, MenPAN-RB: Jika Temukan ASN Mudik, Silahkan Lapor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 4 Mei 2021 - 21:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (int)

FANews.Id– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. ASN perlu menjadi teladan.

’’ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,’’ tegas dia, Selasa (4/5).

ASN, kata Tjahjo harus mengajak daripada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Kebijakan ini pun ditempuh untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Kunjungi Gubernur Aceh Bahas Strategi Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Aceh

’’Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang,’’ jelasnya.

Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara.’’Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,’’ ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Siswa Sekolah

’’Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,’’ kata dia.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke KemenPAN-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

’’Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (bila ada). Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,’’ ucapnya.
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banda Aceh dan Aceh Barat Raih Anugerah Profesor A. Madjid Ibrahim

’’Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,’’ ujarnya. (Sumber : fajar.co.id)

Baca Juga

Uncategorized

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Puluhan Anak Punk Selama Ramadhan

Uncategorized

Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Donor Darah HUT Bank Aceh Syariah ke-48

Uncategorized

Kuliah Umum di UI, Kapolri Beberkan Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa

Uncategorized

Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI

Uncategorized

Hari Ini, Payment Point Bank Aceh Kantor Bupati Aceh Utara Beroperasi

Uncategorized

Sekda Aceh Desak Tenaga Kesehatan Jalani Vaksin Covid-19

Uncategorized

Babinsa Sertu Mukhlis Turut Bantu Bangun  Rumah Warga Binaan

Uncategorized

Kapolri Harap Sinergi dengan Mahasiswa untuk Akselerasi Vaksinasi Terus Berlanjut