Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sanksi Tegas Menanti, MenPAN-RB: Jika Temukan ASN Mudik, Silahkan Lapor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 4 Mei 2021 - 21:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (int)

FANews.Id– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. ASN perlu menjadi teladan.

’’ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,’’ tegas dia, Selasa (4/5).

ASN, kata Tjahjo harus mengajak daripada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Kebijakan ini pun ditempuh untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Nova: PAUD HI Investasi Masa Depan Bangsa

’’Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang,’’ jelasnya.

Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara.’’Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,’’ ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Digelarnya Vaksinasi Massal Akabri 98 Di TVRI Aceh, Kabid Humas : Silahkan Masyarakat Datang Berbondong-Bondong

’’Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,’’ kata dia.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke KemenPAN-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

’’Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (bila ada). Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,’’ ucapnya.
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Maksimalkan Aplikasi iPustaka Aceh, Dinas Arpus Aceh Jalin Kerja Sama dengan Puslatbang Khan LAN RI

’’Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,’’ ujarnya. (Sumber : fajar.co.id)

Baca Juga

Uncategorized

Tujuh Ribu Nakes Vaksinasi Moderna, Pasien Covid-19 Sembuh 223 Orang

Uncategorized

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Kegitan Sosialisasi Pelayanan Masyarakat” Duek Peujelah Hukom”

Uncategorized

SMK 5 Abdya Dikembangkan sebagai Sekolah Unggulan Pertanian

Uncategorized

Dyah Apresiasi Peluncur Buku Foto Karya Winta Widodo

Uncategorized

Karo Humas Aceh : Vaksinasi Massal Hari Ini Catat Angka Tertinggi, Capai 1.610 Orang

Uncategorized

Sekda Aceh : Manajemen RSUDZA dan RSIA Harus Bangun Kekompakan Tim

Uncategorized

21 Daerah Zona Oranye Covid-19 di Aceh, Kasus Baru 101 Orang

Uncategorized

Ketua PKK Aceh : Peran Masyarakat Penting dan Efektif untuk Tangkal Hoaks