Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sat Reskrim Polres Pidie Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining, 2 Ekskavator ikut Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 3 Februari 2022 - 12:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satreskrim Polres Pidie yang dibackup personel Brimob Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Rabu (2/2/2022).

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, SE., SH., MH. tersebut, petugas melakukan penagkapan terhadap 11 orang yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dan ikut mengamankan 2 unit ekskavator.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Kamis (3/2) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolsek Karang Baru Bantu Evakuasi Korban Banjir

Winardy menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Winardy, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang – Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ipda YF Oknum Polisi Suruh,Pacar nya Aborsi,Ternyata Bertugas Di Polres Bireuen,Kabid Humas Sebar Pers Rilis Info Perkembangan Kasusnya

Selain itu, kata Winardy, petugas juga ikut mengamankan beberapa barang bukti di kedua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah di masukkan dalam plastik bening.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh beserta Personel Gelar Baksos dan Bansos

Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh ” Sanjung” 2 Personel Polri Yang Sakit

Polda Aceh

Polisi Bersama Masyarakat Di Aceh Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia VS Uzbekistan

Polda Aceh

Kapolda Aceh : Perlunya Ilmu Komunikasi Untuk Melayani Masyarakat

Polda Aceh

Kapolda Aceh : Vaksinasi Massal Hari Ini Capai Hampir 20 Ribu

Polda Aceh

Warga Maheng Tak Bisa Tidur Tunggu Kehadiran Kapolda

Polda Aceh

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Sertijab Kabaglog, 3 Kasat serta 5 Kapolsek Jarajan Polres Pidie

Polda Aceh

Polres Bener Meriah Raih Treasury Award DJPB Provinsi Aceh

Polda Aceh

Kerja Sama Polda Aceh Dengan Disdik, Ratusan Siswa SMKN Almubarkeya Jalani Vaksin