Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
KABAR BERITA TERVIRAL NEWS

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau _match fixing_ pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim pada Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT Ke-72 Humas Polri Dirayakan dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Berkebutuhan Khusus

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

 

FA News

Baca Juga

Polri

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Daerah

Moment Foto Kasatlantas & Kasatreskrim Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bener Meriah

News

Polisi Di Bener Meriah Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Polri

Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Polri

Brimob Bentuk 3 Pasukan di Aceh-Papua, 36 Ribu Personel Dikerahkan

Polri

Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

News

Divisi Humas Polri Gelar Lomba Menulis Artikel Berita untuk Jurnalis, Ini Syaratnya!

Polri

Pengawasan Kolaboratif Efektif Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Layanan Makin Akuntabel