BERITA ONLINE TERVIRAL

Satgas Covid-19 Dalam Operasi Yustisi Perintahkan tutup Sejumlah Warkop

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 23 Mei 2021 - 07:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya, tim subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Banda Aceh yang terdiri dari unsur personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kodim Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh dan Satpol PP Kota Banda Aceh serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh dipimpin oleh Karoops Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh kembali menggelar kegiatan oparasi yustisi serta penegakan hukum atas pelanggaran UU kekarantinaan, peraturan Gubernur dan peraturan walikota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh dan Kepala BNPB Bahas Ikut Rakor Penaganan Covid 19 dan Mitigasi Bencana

” Kegiatan malam ini (Sabtu malam, 22/5/21) bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid, Kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dikatakan Agus Sarjito, berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 berbunyi :

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Penjelasan Polda Aceh , Hasil Olah TKP Dilokasi Ledakan di Banda Raya

Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19 pada kegiatan usahanya;

” Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB samoai dengan 23.00 Wib, ” sebut Agus Sarjito.

“Beberapa caffee dan kedai kopi kedapatan petugas masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat Berita Acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut. ” sambung Agus Sarjito.

” Kemudian dalam operasi itu ada sejumlah Kedai kopi, caffee serta warung makan di kawasan Banda Aceh dan sekitarnya yang dipasangi police line oleh Satgas Covid,-19 adalah Dapu kupi, warkop KPK, Like Kupi, Remember caffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya” sebut Agus Sarjito.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Serma Sucipto Mampu Gugah Semangat Gotong Royong Warga di malam hari

Secara resmi, berita acara penindakan malam ini akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelaggaran tersebut, kata Agus Sarjito mengakhiri keterangannya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Mawardi Ali Minta Petani Patuhi Jadwal Tron U Blang

Uncategorized

Anggota SatgasTMMD, Beri Edukasi Untuk memanfaatkan Lahan Tidur, Menjadi Perkebunan

Uncategorized

Bupati Aceh Barat Penuhi Panggilan Polda Aceh Untuk Diperiksa

Uncategorized

216 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Kasus Baru 143 Orang

Uncategorized

Ketua KPK RI ke Aceh dijemput Kapolda Aceh di Bandara SIM

Uncategorized

Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Bupati Aceh Barat pantau langsung proses vaksin massal di Meulaboh

Uncategorized

Galang Dana Rakyat Aceh Untuk Palestina, Dua Hari Terkumpul Rp 324 Juta Lebih