BERITA ONLINE TERVIRAL

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkotika

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 31 Mei 2024 - 20:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sepuluh penyalahguna narkotika yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Para pelaku diamankan berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).

“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pembunuh Warga Titue Berhasil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 4 Jam"

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak.

“Saat penangkapan ada beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak, sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Cot Bada Terima Bantuan Bakti Sosial dari Polresta Banda Aceh

“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” pungkasnya.

14 Laporan Aduan tentang Penyalahgunaan Narkotika

Ferdian Chandra juga membeberkan masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sejak Januari hingga Mei 2024 ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  16 Demonstran yang Diamankan Polisi Kembali ke Keluarga, Para Tersangka Wajib Lapor

“Sembilan kasus yang telah kita ditangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Polresta banda Aceh

11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam, Di Amankan Polisi

Polresta banda Aceh

Curi Dua Sepmor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Polresta banda Aceh

Petugas Temukan HP  dari Tangan Etnis  Rohingya

Polresta banda Aceh

Kapolda Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Polisi akan Rekayasa Lalin saat Opening Ceremony PON Aceh-Sumut

Polresta banda Aceh

Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal