Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Satu Juta Lebih Wajib Pajak di Aceh Sudah Padankan NIK dan NPWP

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 April 2024 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis. Di antaranya melalui penerapan CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).

Per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri Teten Targetkan 10 UMKM Bisa IPO di Bursa sampai 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra mengatakan, realisasi hasil pemadanan NIK menjadi NPWP per 31 Maret 2024 telah mencapai 1.079.416 Wajib Pajak Orang Pribadi (82,32 persen) dari 1.311.220 Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 231.804 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” katanya.

Dia menyampaikan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “menu profil” dan klik “data profil”, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “validasi” dan klik “ubah profil”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkop UKM Ungkap 50 Persen Tekstil dari Cina Ilegal

Selain itu, katanya, capaian kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024 di Kanwil DJP Aceh sampai tanggal 24 April 2024 sebesar 82,95 persen dengan realisasi sebanyak 284.841 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh.

“Wajib pajak diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada 30 April 2024,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Laju Inflasi Aceh pada 2024 Diramal Masih Tinggi, BI Beberkan Strategi 4K

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “lapor” dan pilih “eform atau efiling” lalu klik tab “buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.

Jika mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat..(InfoPublik/red)

Baca Juga

Ekonomi

Mentan Yakin Produksi Beras pada 2025 Naik karena La Nina Sedang

Ekonomi

Dalih Bapanas Impor Gula Masih Perlu Dilakukan Saat Ini
OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

Pertamina Teriak Butuh Tambahan Dana Jelang Implementasi Tahap Dua B35

Ekonomi

MES Anugerahi Gubernur Aceh Sebagai Tokoh Motivator Konversi Qanun LKS di Aceh

Daerah

Sebanyak 38 UMKM Mengikuti BIMTEK Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Aceh di Bireuen

Daerah

Pacu Pertumbuhan Bisnis Wholesale, BSI Bidik Sektor Potensial di Aceh

Ekonomi

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu Mundur Teratur?