Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 7 September 2023 - 18:07 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 7 September 2023 - 18:07 WIB    Banda Aceh

0:00

 

Sayed Muhammad Muliady SH Didampingi Kuasa Hukum Saat Melaporkan Tiktoker Aceh Ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). (Foto: fa news).

BANDA ACEH – TikToker Aceh berisinial AL dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di akun media sosial (Medsos) Tiktok.

Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH melaporkan TikToker Al ke SPKT Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

BACA JUGA: Jalan Bergelombang, Pemotor Alami Kecelakaan Tunggal di Jembes
Pelaporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 September 2023.

Sayed mengatakan, awalnya pada Rabu 30 Agustus 2023, ia mendapat kabar sebuah video di medsos tiktok berdurasi 1 menit terkait dugaan penyebaran nama baik terhadap dirinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usut Dugaan Malapraktik di Bekasi, Polisi Koordinasi KKI dan IDI

“Dalam video yang di upload dalam akun tiktok @abupayaphasi disebutkan saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap saya,”kata Sayed di Polda Aceh kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

“Saya merasa dihina, difitnah dan nama baik saya tercemar, ini berdampak terhadap keluarga saya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Menurutnya, akun Tiktok tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”[J]

 

FA News

Baca Juga

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara

Hukrim

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara
KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan

Hukrim

KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap

Hukrim

KontraS: Sebanyak 645 Peristiwa Kekerasan Melibatkan Anggota Polri

Hukrim

Usut Peretasan Akun YouTube DPR, Polri Gandeng BSSN dan Kominfo

Hukrim

Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh

Hukrim

Kapolri Ingin Polisi Calo Rekrutmen Polri AKP SW Dipecat

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online