BERITA ONLINE TERVIRAL

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 7 September 2023 - 18:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Sayed Muhammad Muliady SH Didampingi Kuasa Hukum Saat Melaporkan Tiktoker Aceh Ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). (Foto: fa news).

BANDA ACEH – TikToker Aceh berisinial AL dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di akun media sosial (Medsos) Tiktok.

Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH melaporkan TikToker Al ke SPKT Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM 1,5 Ton Solar Subsidi

BACA JUGA: Jalan Bergelombang, Pemotor Alami Kecelakaan Tunggal di Jembes
Pelaporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 September 2023.

Sayed mengatakan, awalnya pada Rabu 30 Agustus 2023, ia mendapat kabar sebuah video di medsos tiktok berdurasi 1 menit terkait dugaan penyebaran nama baik terhadap dirinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

“Dalam video yang di upload dalam akun tiktok @abupayaphasi disebutkan saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap saya,”kata Sayed di Polda Aceh kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

“Saya merasa dihina, difitnah dan nama baik saya tercemar, ini berdampak terhadap keluarga saya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BREAKING NEWS:Judi Togel Menghebohkan Aceh Tengah,Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas!

Menurutnya, akun Tiktok tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”[J]

 

FA News

Baca Juga

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Tempat Rumah Esek Esek di Peunayong

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu-sabu
Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara

Hukrim

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara

Hukrim

KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL

Daerah

Polantas Aceh Hadir: Aksi Heroik Bripka Azmi Mata Rosa Selamatkan Pengusaha Rental Asal Pidie dari Amukan Massa

Hukrim

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU

Daerah

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban