Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

LASKAR Dorong Pemerintah Aceh Cari Solusi Legalkan Tambang Emas di Aceh Demi PAD

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Aceh dikenal sangat melimpah, baik minyak, gas dan emas.

Sumber daya alam tersebut selama ini kurang pengelolaan dengan baik, sehingga hasil alam Aceh itu tidak terkontrol dan tidak masuk PAD.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., menyebut, banyak hasil alam Aceh terutama dari tambang emas ilegal, selama ini bocor dan tidak menguntungkan bagi negara.

Padahal, menurut Teuku Indra, jika hasil alam Aceh dari tambang khususnya tambang emas itu di legalkan dengan syarat sesuai ketentuan yang berlaku, maka hasil alam Aceh yang melimpah itu bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Security PT Bumi Flora Aceh Timur Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

“Selama ini kita hanya menyalahkan pihak Kepolisian karena dianggap tidak mampu menangkap semua para pelaku penambang emas ilegal, tapi sampai kapan hal itu terus terjadi ? Kami pikir Pemerintah Aceh ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus turun tangan mendata semua tambang emas tersebut untuk diedukasi, bila perlu tambang-tambang rakyat itu dilegalkan dengan aturan tertentu yang dapat menyelamatkan hasil alam Negara sehingga Negara pun diuntungkan dengan keberadaan tambang – tambang tersebut,” kata Teuku Indra, Sabtu 21 Januari 2023.

Teuku Indra menilai, perlu adanya regulasi khusus terkait tambang emas di Aceh dan Dinas ESDM Aceh bersama dinas terkait lainnya serta legislatif, diminta tidak tutup mata dan harus memikirkan solusi apa yang harus diambil, sehingga tidak ada lagi tambang emas ilegal di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ruko Pedagang Bakmi di Aceh Tamiang Terbakar

“Selama ini banyak sekali tambang emas Ilegal di Aceh, itu mungkin luput dari perhatian Pemerintah, padahal itu menjadi tanggungjawab bersama terutama Pemerintah Aceh, supaya hasil alam Negeri ini betul-betul dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Negara dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

“Kita juga jangan terus menyalahkan pihak Kepolisian karena Polisi telah menjalankan tugasnya secara maksimal, selama tidak ada aturan yang melegalkan, maka semua dapat dipidana kalau berani bermain tambang ilegal, oleh karena itu Pemerintah Daerah yang harus berinisiatif memikirkan caranya agar aktivitas tambang emas ilegal itu dibuatkan regulasi khusus dan para penambang emas juga perlu diedukasi dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PDI Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Selama ini, Kepolisian kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, karena hal itu termasuk tidak pidana minerba yang tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Pemerintah.

Meskipun begitu, sampai saat ini aktivitas tambang emas ilegal tetap marak, karena disitu juga menjadi tempat masyarakat menghidupi diri dan keluarganya.

“Itu sebabnya, kami berpikir bukan Polisi saja yang harus disalahkan, tapi Pemerintah Daerah juga harus didorong untuk turun tangan guna mengedukasi masyarakat dan bila perlu membuatkan regulasi khusus terkait tambang, sumber daya alam yang melimpah ini ke depan harus bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.(*)

 

FA News

Baca Juga

News

Kerugian Akibat Bencana selama 10 Tahun Terakhir di Aceh Capai Rp1,6 Triliun

Kesehatan

Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan

News

SPS Aceh Ikut Meriahkan HPN di Ancol

News

IKAHI Aceh Adakan Ceramah Ramadhan

News

Komnas HAM Aceh Dorong Lahirnya KKR Nasional

News

Luas Lahan Terbakar di Nagan Raya Aceh Mencapai 23,5 Ha

News

Pengadilan Tinggi siap menerima Masukan dari Ombudsman

Info Haji

Jelang Idul Adha, Mendagri Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi