Kuala Simpang | Lagi berduaan di sebuah rumah, sepasang pasangan non muhrim diamankan Polisi Wilayatul Hisbah (polisi Syari’ah). Mereka berdua kepergok berduaan dalam sebuah rumah di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, (27/5/2021) lalu.
Keduanya adalah MR (39), perempuan warga salah satu desa di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pasangan prianya SP (52) warga salah satu desa di Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kedua sijoli itu dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Sabtu dini hari (29/5/2021)
Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, yang menggerebek itu adalah suami MR bersama saudaranya dan warga sekitar
Syahrir menjelaskan, suami MR memang telah mengintai gerak-gerik istrinya itu. Hingga ketahuan bahwa sang istri dan selingkuhannya tersebut mengontrak rumah seharga Rp 250 per bulan di Desa Bukit Rata.
Setelah diketahui tempat yang pasti, kemudian suami bersama keluarga dan warga kemudian menghubungi pihak petugas dan melakukan penggerebekan. Keduanya berhasil mengamankannya.
“Pasangan itu berstatus menikah masing masing memiliki pasangan yang sah. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah,” kata Syahrir.
Kepada petugas, keduanya mengakui telah menyewa rumah tersebut lebih kurang satu bulan dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000/bulan untuk dijadikan tempat pertemuan.
Pasangan itu Sengaja menyewa rumah mengelabui pihak keluarga untuk dari masing – masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah.
“Keduanya sengaja menyewa 1 unit rumah untuk mengelabui pihak keluarga dari masing – masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah,” kata syahrir
Selama berselingkuh, kata Syahrir, pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 10 kali.
Lebih lanjut kata Kabid Penegak Syariat islam itu, Setelah ditangkap, mereka amankan dan sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP dan WH
“Mereka kita tahan, pasangan masing-masing minta dilanjutkan ke proses hukum.”
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. [*]