Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Minggu, 30 Mei 2021 - 17:06 WIB

Sedang Berduaan Dengan Selingkuhan di Sebuah Rumah, Istri Asal Tamiang Ini Di Gerebek Suami

0:00

Kuala Simpang | Lagi berduaan di sebuah rumah, sepasang pasangan non muhrim diamankan Polisi Wilayatul Hisbah (polisi Syari’ah). Mereka berdua kepergok berduaan dalam sebuah rumah di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, (27/5/2021) lalu.

Keduanya adalah MR (39), perempuan warga salah satu desa di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pasangan prianya SP (52) warga salah satu desa di Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kedua sijoli itu dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Sabtu dini hari (29/5/2021)

Baca Juga Artikel Berita nya   Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, yang menggerebek itu adalah suami MR bersama saudaranya dan warga sekitar

Syahrir menjelaskan, suami MR memang telah mengintai gerak-gerik istrinya itu. Hingga ketahuan bahwa sang istri dan selingkuhannya tersebut mengontrak rumah seharga Rp 250 per bulan di Desa Bukit Rata.

Setelah diketahui tempat yang pasti, kemudian suami bersama keluarga dan warga kemudian menghubungi pihak petugas dan melakukan penggerebekan. Keduanya berhasil mengamankannya.

Baca Juga Artikel Berita nya   17 Kabupaten dan Kota di Aceh Zona Kuning Covid-19

“Pasangan itu berstatus menikah masing masing memiliki pasangan yang sah. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah,” kata Syahrir.

Kepada petugas, keduanya mengakui telah menyewa rumah tersebut lebih kurang satu bulan dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000/bulan untuk dijadikan tempat pertemuan.

Pasangan itu Sengaja menyewa rumah mengelabui pihak keluarga untuk dari masing – masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah.

“Keduanya sengaja menyewa 1 unit rumah untuk mengelabui pihak keluarga dari masing – masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah,” kata syahrir

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Positif Baru Tambah 82 Orang, Aceh Tamiang Zona Merah

Selama berselingkuh, kata Syahrir, pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 10 kali.

Lebih lanjut kata Kabid Penegak Syariat islam itu, Setelah ditangkap, mereka amankan dan sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP dan WH

“Mereka kita tahan, pasangan masing-masing minta dilanjutkan ke proses hukum.”

Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. [*]

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Sebut Penanggulangan Covid-19 Penting Dilakukan Secara Kolaborasi

Uncategorized

Bakti Ramadhan, Ketua BKMT Aceh Berbagi Takjil Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

LP KPK Komda Aceh Dibawah Kepemimpinan Ibnu Khattab Lhoksedu Resmi Mendaftar ke Badan Kesbangpol Aceh

Uncategorized

Ini Pesan Gubernur Aceh Nova Iriansyah Pada Acara Wisuda Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa

Uncategorized

Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Hoax, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong

Uncategorized

Personil Jajaran Kodim 0101/Aceh Besar Terus Dampingi Vaksinasi di Wilayah

Uncategorized

Gebyar Vaksinasi di Hari Sumpah Pemuda Membludak

Uncategorized

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 9 Agustus