Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:19 WIB

Sekda Aceh: Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Bersama

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Ir.Zulkifli, MM, mengikuti rapat terkait manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu, (24/2/2021).

 

Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan, untuk membangun sistem pencegahan korupsi di Aceh tidak bisa dilakukan secara instan dan parsial. Namun butuh komitmen dan kerja keras bersama dibarengi dukungan semua pihak.

Hal itu disampaikan Sekda Aceh saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Manajemen Aset Dan Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar secara virtual, Rabu 24 Februari 2021.

“Karena itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Sekda dan para pejabat terkait, agar memanfaatkan rapat ini dengan baik, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di Aceh,” ujar Sekda yang mengikuti jalannya rapat dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   20 Persen APBA untuk Aceh Carong, Ini Harapan kepada Tenaga Didik

Rapat tersebut diikuti Direktur I Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Didik Agung Widjanarko. Sedangkan para peserta rapat adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kota dan Kepala Bappeda Kabupaten Kota serta para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Selain itu, rapat juga melibatkan para Kabid Aset BPKA dan para Kabid Aset BPKAD Kabupaten/Kota Se-Aceh, Kabid Pendapatan BPKA dan para Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten/Kota Se-Aceh.

Pada kesempatan itu Sekda Aceh menyampaikan, program supervisi yang dilakukan KPK saat ini, adalah untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya penyimpangan sejak dini.

“Kegiatan ini penting, sebagai pemahaman kita dalam bertindak mengelola aset dan keuangan daerah, sehingga terhindar dari perilaku korupsi,” kata Sekda.

Tujuan akhirnya, lanjut Sekda, agar semua aset dan pajak daerah dapat tertib dan dikelola secara baik. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.

Aksi Konkrit Pemerintah Aceh Tertibkan Aset

Pada sisi lain Sekda menjelaskan, sejak triwulan pertama tahun 2020, KPK melalui program Monitoring Control For Prevention (MCP) secara rutin memantau perkembangan manajemen aset daerah, dengan cara meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaporkan penertiban aset daerah setiap triwulannya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Program tersebut, menurut Sekda, sangat membantu Pemerintah Aceh dalam penertiban aset-aset milik Pemerintah Aceh.

Terkait hal itu, Sekda menyebutkan Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa aksi konkrit seperti melakukan sertifikasi tanah milik Pemerintah Aceh, pemasangan tanda kepemilikan tanah milik Pemerintah Aceh, hingga eksekusi terhadap tanah yang bersengketa melalui jalur pengadilan.

Selain itu juga telah dilakukan penguasaan kembali atau penarikan terhadap aset Pemerintah Aceh yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, inventarisasi kembali barang milik Aceh dan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan barang milik Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sekda Minta Kepala Bidang Bank Aceh Syariah Bangun Kekompakan Kerja

Optimalisasi Pajak Daerah

Sementara terkait optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Aceh juga disebut telah melakukan beberapa terobosan, diantaranya peningkatan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik, dan pembentukan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Bersama Samsat Kota Subulussalam.

“Selain itu Pemerintah Aceh juga telah melakukan integrasi sistem E-Samsat Aceh dengan sistem pengelolaan keuangan (SIPKD) dan data kependudukan serta sistem ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Direktorat Lalulintas Polri,” ujar Sekda.

Selanjutnya, yang juga telah dilakukan Pemerintah Aceh adalah optimalisasi pemungutan atau penagihan dan publikasi pajak, penambahan unit Samsat Keliling; hingga penempatan petugas Bank Aceh Syariah pada Samsat Aceh.

Selain itu, melakukan kemitraan penyediaan data dan sistem pelaporan PBB-KB dengan PT. Pertamina, dan pengembangan sejumlah sistem/aplikasi kesamsatan.

Sekda menyebutkan, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh tersebut tidak lepas dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama ini di Aceh. []

Baca Juga

Uncategorized

Orang Terkaya RI Berubah, Sri Mulyani: Saya Terpaksa Ganti…

Uncategorized

Tahun 2020, Pemerintah Aceh Bangun 4.042 Unit Rumah Layak Huni

Uncategorized

Dyah: Penyampaian Informasi Yang Baik, Lebih Efektif Untuk Tindakan Pencegahan

Uncategorized

Antusiasme Siswa SMA Negeri 1 Simpang Ulim Sambut Mobil Pusling

Uncategorized

Sekda Aceh Beri Apresiasi, Vaksinasi Nakes Banda Aceh Sesuai Target

Uncategorized

Aceh Tamiang Zona Oranye Covid-19, Kasus Positif Baru 91 Orang

Uncategorized

Paripurna DPRK Banda Aceh: Eksekutif Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2021

Uncategorized

WHO Nilai Kasus Covid-19 Aceh Paling Rendah, Tandai Kuning di Peta Indonesia