Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sekda Aceh: Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Bersama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Ir.Zulkifli, MM, mengikuti rapat terkait manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu, (24/2/2021).

 

Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan, untuk membangun sistem pencegahan korupsi di Aceh tidak bisa dilakukan secara instan dan parsial. Namun butuh komitmen dan kerja keras bersama dibarengi dukungan semua pihak.

Hal itu disampaikan Sekda Aceh saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Manajemen Aset Dan Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar secara virtual, Rabu 24 Februari 2021.

“Karena itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Sekda dan para pejabat terkait, agar memanfaatkan rapat ini dengan baik, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di Aceh,” ujar Sekda yang mengikuti jalannya rapat dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terpilih Aklamasi, Cut Jarita Susanti Nahkodai PDBI Aceh Besar Periode 2021-2025

Rapat tersebut diikuti Direktur I Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Didik Agung Widjanarko. Sedangkan para peserta rapat adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kota dan Kepala Bappeda Kabupaten Kota serta para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Selain itu, rapat juga melibatkan para Kabid Aset BPKA dan para Kabid Aset BPKAD Kabupaten/Kota Se-Aceh, Kabid Pendapatan BPKA dan para Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten/Kota Se-Aceh.

Pada kesempatan itu Sekda Aceh menyampaikan, program supervisi yang dilakukan KPK saat ini, adalah untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya penyimpangan sejak dini.

“Kegiatan ini penting, sebagai pemahaman kita dalam bertindak mengelola aset dan keuangan daerah, sehingga terhindar dari perilaku korupsi,” kata Sekda.

Tujuan akhirnya, lanjut Sekda, agar semua aset dan pajak daerah dapat tertib dan dikelola secara baik. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.

Aksi Konkrit Pemerintah Aceh Tertibkan Aset

Pada sisi lain Sekda menjelaskan, sejak triwulan pertama tahun 2020, KPK melalui program Monitoring Control For Prevention (MCP) secara rutin memantau perkembangan manajemen aset daerah, dengan cara meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaporkan penertiban aset daerah setiap triwulannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kehilangan Sosok Ketua MPU, Kemenag Aceh Besar Gelar Takziah

Program tersebut, menurut Sekda, sangat membantu Pemerintah Aceh dalam penertiban aset-aset milik Pemerintah Aceh.

Terkait hal itu, Sekda menyebutkan Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa aksi konkrit seperti melakukan sertifikasi tanah milik Pemerintah Aceh, pemasangan tanda kepemilikan tanah milik Pemerintah Aceh, hingga eksekusi terhadap tanah yang bersengketa melalui jalur pengadilan.

Selain itu juga telah dilakukan penguasaan kembali atau penarikan terhadap aset Pemerintah Aceh yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, inventarisasi kembali barang milik Aceh dan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan barang milik Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Bhayangkari Aceh Launching Buku Permata Tersembunyi di Ujung Sumatera

Optimalisasi Pajak Daerah

Sementara terkait optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Aceh juga disebut telah melakukan beberapa terobosan, diantaranya peningkatan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik, dan pembentukan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Bersama Samsat Kota Subulussalam.

“Selain itu Pemerintah Aceh juga telah melakukan integrasi sistem E-Samsat Aceh dengan sistem pengelolaan keuangan (SIPKD) dan data kependudukan serta sistem ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Direktorat Lalulintas Polri,” ujar Sekda.

Selanjutnya, yang juga telah dilakukan Pemerintah Aceh adalah optimalisasi pemungutan atau penagihan dan publikasi pajak, penambahan unit Samsat Keliling; hingga penempatan petugas Bank Aceh Syariah pada Samsat Aceh.

Selain itu, melakukan kemitraan penyediaan data dan sistem pelaporan PBB-KB dengan PT. Pertamina, dan pengembangan sejumlah sistem/aplikasi kesamsatan.

Sekda menyebutkan, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh tersebut tidak lepas dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama ini di Aceh. []

Baca Juga

Uncategorized

Dampingi Petani Garam, Upaya Babinsa Kodim 0101/ BS Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Prediksi Lazio vs Napoli

Uncategorized

Prediksi Lazio vs Napoli, Serie A Italia 28 Januari 2024

Uncategorized

Tingkat Kepatuhan Protkes di Aceh Meningkat, Vaksinasi Covid-19 Capai 50 Ribu Nakes

Uncategorized

KMP Aceh Hebat 1 Resmi Dilaunching

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Raih Infobank Digital Brand Awards 2021

Uncategorized

Hebat!! 5 Pelajar Aceh Boyong Medali Pada KSN Tingkat Nasional 2020

Uncategorized

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Siapkan Antisipasi Maksimal Arus Balik Oleh Humas

Uncategorized

Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Ikut Rapim TNI – Polri Secara Virtual