BERITA ONLINE TERVIRAL

Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KASN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 April 2021 - 12:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes , didampingi Asisten Administrasi Umum, Dr.Iskandar, AP, S.Sos, M.Si dan Kepala SKPA terkait, menerima audiensi tim Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Sekda, Selasa (6/4/2021).

 

BANDA ACEH | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menerima audiensi Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, di Ruang Kerja Sekda, Selasa 6 April 2021.

Dalam pertemuan itu Komisioner KASN didampingi oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Andi Abubakar. Sementara Sekda Aceh didampingi Asisten Administrasi Umum Iskandar, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Adul Qahar, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca. Pertemuan tersebut membahas penerapan dan pelaksanaan sistem merit di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gerakan BEREH dan Gesid Jadi Tema Safari Ramadhan di Aceh untuk Tahun Ini

Sekda Aceh dalam penjelasannya menyebutkan, sistem merit telah dijalankan Pemerintah Aceh di antaranya dengan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

“Pemerintah Aceh telah melakukan seleksi pejabat eselon dan juga menormalisasi ribuan ASN di Aceh demi melahirkan kinerja yang maksimal sesuai kualifikasi dan kompetensi,” ujar Taqwallah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di JIEXPO dan Pesantren Al-Hamidi Jakarta

Sistem merit sendiri telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110

Tujuan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di antaranya untuk melakukan rekrutmen, seleksi, dan promosi berdasarkan kompetensi yang terbuka dan adil, dengan menyusun perencanaan SDM Aparatur secara berkelanjutan.

Selain itu juga untuk memperlakukan pegawai ASN secara adil dan setara, mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien, memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja, termasuk memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi dan memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin.[]

 

Baca Juga

Uncategorized

Pentingnya Mengetahui Berita Ekonomi: Kunci Pengambilan Keputusan yang Cerdas dan Bijak

Uncategorized

BAWADI : Aminullah Sosok yang Punya Komitmen Tinggi Memajukan UMKM

Uncategorized

Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gemar Membaca di TK Dabun Gelang

Uncategorized

Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan

Uncategorized

Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa

Uncategorized

Memasuki Hari ke -9 TMMD-110, Pengerjaan Jalan di Desa Bueng Sudah 60 Persen

Uncategorized

Wali Kota: Sarana Pendukung Pasar Al Mahirah Terus Dikebut

Uncategorized

Dalam Rangka Koordinasi, Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Kepala BNPT Pusat di Mapolda Aceh