BERITA ONLINE TERVIRAL

Sekda Pimpin Rakor Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, M.Kes bersama Sekda Kota Banda Aceh, Sekda Aceh Besar dan unsur terkait, menggelar rapat koordinasi PPKM dan Penanganan Covid-19 wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (27/8/2021).

 

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan Covid-19 khusus untuk wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat 27 Agustus 2021.

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar guna menemukan solusi untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  OJK bersama BI dan FKIJK Aceh Lakukan Vaksinasi Untuk Sektor Jasa Keuangan Aceh & Masyarakat Umum

“Karena Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar adalah dua daerah yang saling terikat satu sama lain, maka penanganan Covid-19 di dua daerah ini harus dilakukan secara bersama-sama,” ujar Taqwallah.

Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar, lanjut Sekda, saling terikat dalam banyak hal, sehingga laju mobilitas masyarakat yang keluar masuk dari dan ke dua daerah itu sangat tinggi.

Misalnya para pedagang asal Banda Aceh yang membuka usaha mereka di Aceh Besar. Demikian juga sebaliknya, banyak warga Aceh Besar yang saban hari memasuki Banda Aceh untuk berbagai urusan terkait pekerjaan dan lainnya.

Taqwallah menyebutkan, kenyataan yang terjadi saat ini adalah sulitnya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat, seperti di pasar, warung kopi dan tempat umum lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Direktur Operasional Bank Aceh Lazuardi Hadiri HUT TNI Ke 75

Selain itu, masih ditemukannya pelaksanaan pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Permasalahan itu dinilai rumit lantaran status zonasi antara Banda Aceh dan Aceh Besar berbeda, di mana Banda Aceh melarang kegiatan semacam itu. Namun Aceh Besar terkesan lebih longgar dan menolerir kegiatan seperti itu.

Dalam rapat itu disebutkan contoh, terdapat lokasi yang secara zona masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar. Di situ disebut kerap berlangsungnya acara pesta perkawinan yang menimbulkan keramaian massa.

“Secara zona itu masuk Aceh Besar, tapi yang melangsungkan pesta di lokasi itu juga orang-orang Banda Aceh,” ujar Sekda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalin Silaturahmi, Kapolres Aceh Besar Kunjungi Pasantren Oemar Diyan Indrapuri

Untuk itu, dalam rapat tersebut disepakati akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar kedua daerah guna menyesuaikan kondisi yang dihadapi di lapangan.

Turut hadir mengikuti Rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kalak BPBA Ilyas, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Sekda Aceh Besar Sulaimi dan Kota Banda Aceh, Satpol PP WH Banda Aceh dan Aceh Besar, Dinkes Banda Aceh dan Aceh Besar serta sejumlah pejabat dari kedua kabupaten kota tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0101 Instruksikan Seluruh Jajaran Intens Sosialisasikan Prokes Kepada Masyarakat

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Buka TMMD ke-110 di Kecamatan Kota Jantho

Uncategorized

Gubernur Aceh Bersama Jajaran SKPA Bertakziah ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Uncategorized

Webinar Serdik Sespimma Polri Digelar, Kapolda Aceh Menjadi Narasumber

Uncategorized

Pra TMMD 110, Antusias Masyarakat Bangun Jalan 10 Kilometer

Uncategorized

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Uncategorized

Sekda Aceh Puji Kepatuhan Prokes di SMK N 2 Meulaboh

Uncategorized

Malik Mahmud Al Haythar, Anak Aceh Kelahiran Singapura Bidan Lahirnya MoU Damai Aceh di Helsinki