BERITA ONLINE TERVIRAL

Selama 2023, PT BNA Putuskan 774 dari 855 Perkara Upaya Hukum Banding

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 3 Januari 2024 - 15:59 WIB    Banda Aceh

Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga ditugasi sebagai Kordinator Hubungan Masyarakat (Humas). Photo: Ist

Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga ditugasi sebagai Kordinator Hubungan Masyarakat (Humas). Photo: Ist

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara  upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara. Ini artinya, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94% dari seluruh perkara yang masuk. Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini.

Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun.” Ungkap Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga ditugasi sebagai Kordinator Hubungan Masyarakat (Humas).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Besok Presiden Jokowi Berkantor di IKN

Taqwaddin menambahkan, “bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi  41, dan perkara pidana anak 5.

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda ; Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Bireuen Sambangi Tukang Becak dan Ojek Pangkalan

Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara. Walaupun jumlah perkara semakin meningkat, dan jumlah hakim semakin berkurang yaitu hanya 14 orang Hakim Tinggi, tetapi kinerja PT BNA terus dioptimalkan.

Data ini menjadi bukti bahwa para Hakim Tinggi yang didukung dengan pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PT BNA telah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaiknya memberikan putusan yang benar dan adil.” Papar Taqwaddin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prof Syamsul Rijal: Ulama dan Akademisi Harus Berperan Aktif Demi Pembangunan

“Benar selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang , hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman  pidana 5 – 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana.

Jumlah terpidana Hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang. Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana.

Hal ini berdasarkan data Rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023. ” pungkas Taqwaddin.

FA News

Baca Juga

News

Tilawah Al-Qur’an dan Baca Puisi Meriahkan Peringatan HAN 2023
KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair

Nasional

KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair

News

Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

News

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Daerah

Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022

Kesehatan

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Hygiene Promo Event YKMI di SDN 2 Lamteuba

Daerah

BSI Gandeng Universitas Syiah Kuala Perkuat Budidaya Nilam