BERITA ONLINE TERVIRAL

Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 18:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – NF (18), seorang selebgram asal Aceh Jaya, ditetapkan sebagai tersangka gegara diduga mempromosikan judi online di akun media sosialnya. NF tertarik menjadi promotor judi online lantaran faktor ekonomi.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Rabu (17/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Ibrahim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF.

Setelah diperiksa, kata Ibrahim, NF membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap,” ujarnya.

Ibrahim menyebutkan, pada Juni 2023 lalu terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Tersangka pelaku tertarik lantaran mendapat tawaran honor Rp200 ribu per pekan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara

“Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Ibrahim berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal berkaitan dengan perjudian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Dalam kasus tersebut, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis iPhone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

KASUM Desak Negara Usut Pembunuhan Munir usai 19 Tahun Berlalu
KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

Direktur RSUD Munyang Kute Bantah Mark Up Pengadaan Interior
Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Daerah

Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Hukrim

Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal
Kirim Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Kirim Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi
Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

Hukrim

Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

Hukrim

Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling