BERITA ONLINE TERVIRAL

Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 21 Juli 2024 - 11:02 WIB    Banda Aceh

Foto : JPNN

Foto : JPNN

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online. Personel Polsek Tambun, Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) atas dugaan turut mempromosikan judi online di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan penangkapan MJ bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat. “Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online,” kata Agum di Cikarang, Sabtu (20/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  BREAKING NEWS:Judi Togel Menghebohkan Aceh Tengah,Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas!

Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar. Polisi lantas melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat penggerebekan, polisi menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

“Pelaku terbukti sebagai pemilik akun instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas,” katanya. Konon pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi daring sejak 2023 melalui akun di media sosial Instagram dengan ribuan pengikut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Putu Agum. (jp)

 

Baca Juga

Daerah

Dugaan Pj Gubernur Aceh Dijebak Anak Buah soal Pembahasan R-APBA 2024

News

Aceh Treasury Award
ayah pemerkosa 2 anak tiri di pringsewu terancam 15 tahun penjara

News

Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Daerah

Ini Lintasan Foto Petunjuk Rambu Arah Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah

Ekonomi

BUMN Karya Banyak Skandal, Bukti Praktek GCG Sekadar Formalitas

Hukrim

Wacana Grasi Massal Napi Narkoba & Perlunya Evaluasi Penanganan

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu