Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:12 WIB

Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

0:00

FANEWS.IDSelebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara. Seorang selebgram Kota Semarang terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mengendorse atau mempromosikan judi online. Sekali promosi, upah Rp 600 ribu diterimanya.

Wanita yang masih duduk di bangku kuliah ini mengendorse judi online “JEJUSLOT” melalui akun Instagram-nya @dendenniss. Modusnya yaitu menyematkan tautan judi online pada postingan cerita atau IG Stories.

Secara berulang tautan itu disematkan di IG Stories sampai 15 hari. Tiap harinya dia akan memposting dua kali. Dari unggahan itu dia akan mendapat upah Rp 600 ribu per 15 hari.

Baca Juga Artikel Berita nya   Longsor di Megamendung Puncak Bogor, 2 Orang Meninggal

Selebgram dengan rambut bercat pirang berinisial DW yang masih berusia 19 tahun ini merupakan warga Kabupaten Pati. Dia diamankan di indekosnya, Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang pada Jumat (5/7) malam. “DW ini pengikutnya sembilan puluh tiga ribu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dalam keterangan pers, Selasa (9/7).

Selain itu, polisi juga menangkap seorang promotor judi online bernisial RYM (24) warga Semarang Selatan, Kota Semarang. Kali ini dia mempromosikan judi slot melalui akun Facebook dengan imbalan komisi per deposit. Dalam sebulan dia mendapat upah hingga Rp 2 juta. “Ini tersangka akan dapat bayaran 10 persen kalau ada yang deposit pada judi online yang diunggah di Facebook,” katanya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

Pihaknya berkomitmen memburu pelaku atau bandar judi online dari persembunyian. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.

“Kami belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri,” katanya.

Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga Artikel Berita nya   Pengurus PSI Aceh Melayat Ke Rumah Duka Adik Kandung Usman Lamreung

Sementara itu, DW mengaku ditawari melalui pesan pribadi atau direct message (DM) Instagram. Karena sedang butuh uang, dia terima tawaran itu. “Dari DM saya ambil bayarannya Rp 600 ribu.

Saya mahasiswi lagi butuh uang,” katanya, meringkuk dengan tangan terborgol. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jp)

Baca Juga

Daerah

Bappeda Aceh Studi Banding Kemandirian Desa di Bali

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Daerah

Cegah Paham Radikal, FKPT Aceh Gelar Sosialisasi Pelibatan Pemuda Dalam Pencegahan Radikalisme
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Nasional

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

News

Cucu Sultan Aceh: Titik Nol Kesultanan Aceh di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam Memenuhi Syarat Didaftarkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO
Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua
Korban Banjir di Aceh Barat Alami Penyakit Gatal-gatal

Kesehatan

Korban Banjir di Aceh Barat Alami Penyakit Gatal-gatal

News

Persiapan HUT Ke-76, Ketua SPS Aceh: Jaga Kekompakan dan Soliditas