Berita News terviral

Seluruh Fraksi di DPRA Setuju Raqan APBA 2022 Disahkan Menjadi Qanun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 1 Desember 2021 - 06:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Seluruh Fraksi Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun (Rancangan Qanun) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) disahkan menjadi Qanun Aceh Tentang APBA 2022.

Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA, yang dihadiri langsung Gubernur dan Sekda Aceh, Selasa (30/11/2021).

“Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Teungku Yunus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gelar Public Hearing, Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Penurunan Stunting bagi Generasi

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta. Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi pemerintah Aceh yang telah mengusulkan Raqan APBA 2022, dengan mengakomodir prinsip-prinsip dari rencana kerja pemerintah Aceh yang tercantum dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2021, dengan tema Membangun Masyarakat yang Berkualitas dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Inklusif.

Dalam Pergub tersebut, terdapat empat program prioritas, yaitu menumbuhkan ekonomi yang produktif dan kompetitif, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur terintegrasi dan berwawasan lingkungan dan penguatan tata kelola pemerintah dan keistimewaan Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Qari Internasional Haflah Al-Qur’an di Rumdis Ketua DPRK Banda Aceh

“Sementara itu, persetujuan pengesahan Qanun Aceh Tentang APBA 2022 juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Golkar, Anshari Muhammad. Fraksi Golkar, kata dia, meminta agar Qanun yang telah disepakati untuk segera dibawa ke Kemendagri agar segera dievaluasi.”

“Setelah selesai dievaluasi oleh Kemendagri, agar supaya dibahas kembali dalam Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRA dan Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) sebelum ditandatangani oleh Pimpinan DPRA,” kata Anshari. Persetujuan juga disampaikan oleh fraksi partai lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Kunjungi Korban Kebakaran di Geuceu Iniem

Adapun komposisi APBA 2022 yaitu Pendapatan Rp 13.352.983.387.589, terdiri dari Pendapatan Asli Aceh Rp 2.568.193.356.058 dan Pendapatan transfer Rp 10.748.790.031.531.

Sementara Anggaran Belanja sebesar Rp 16.170.650.661.227, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 8.718.985.594.715, Belanja Modal Rp 2.808.291.128.871, Belanja Tak Terduga Rp 96.765.752.334, Belanja Transfer Rp 3.276.929.813.272, dan Sisa Rp 1.269.678.372.085. Untuk Surplus/defisit adalah senilai Rp 2.817.667.273.668.

Selanjutnya adalah Pembiayaan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp 3.413.167.273.688. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp 595.500.000.000, sedangkan untuk Pembiayaan Netto (PN) adalah Rp 2.817.667.273.688. [Parlementaria]

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko, Baca Tulis Al Qur’an Masuk Kurikulum Muatan Lokal

Parlementerial

Pansus DPRA Berang Melihat Kondisi Pelabuhan Kuala Langsa

Parlementerial

Fraksi PAN tak Usul Bakri Siddiq sebagai Calon Pj Wali Kota Banda Aceh, Dinilai tak Serius 

Parlementerial

Gelar Public Hearing, Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Penurunan Stunting bagi Generasi

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

Parlementerial

Farid Nyak Umar Berkunjung ke Tribun Gayo

Parlementerial

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Parlementerial

Dewan Dukung Peluncuran Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh