BANDA ACEH – Seluruh Fraksi Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun (Rancangan Qanun) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) disahkan menjadi Qanun Aceh Tentang APBA 2022.
Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA, yang dihadiri langsung Gubernur dan Sekda Aceh, Selasa (30/11/2021).
“Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Teungku Yunus.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta. Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi pemerintah Aceh yang telah mengusulkan Raqan APBA 2022, dengan mengakomodir prinsip-prinsip dari rencana kerja pemerintah Aceh yang tercantum dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2021, dengan tema Membangun Masyarakat yang Berkualitas dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Inklusif.
Dalam Pergub tersebut, terdapat empat program prioritas, yaitu menumbuhkan ekonomi yang produktif dan kompetitif, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur terintegrasi dan berwawasan lingkungan dan penguatan tata kelola pemerintah dan keistimewaan Aceh.
“Sementara itu, persetujuan pengesahan Qanun Aceh Tentang APBA 2022 juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Golkar, Anshari Muhammad. Fraksi Golkar, kata dia, meminta agar Qanun yang telah disepakati untuk segera dibawa ke Kemendagri agar segera dievaluasi.”
“Setelah selesai dievaluasi oleh Kemendagri, agar supaya dibahas kembali dalam Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRA dan Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) sebelum ditandatangani oleh Pimpinan DPRA,” kata Anshari. Persetujuan juga disampaikan oleh fraksi partai lainnya.
Adapun komposisi APBA 2022 yaitu Pendapatan Rp 13.352.983.387.589, terdiri dari Pendapatan Asli Aceh Rp 2.568.193.356.058 dan Pendapatan transfer Rp 10.748.790.031.531.
Sementara Anggaran Belanja sebesar Rp 16.170.650.661.227, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 8.718.985.594.715, Belanja Modal Rp 2.808.291.128.871, Belanja Tak Terduga Rp 96.765.752.334, Belanja Transfer Rp 3.276.929.813.272, dan Sisa Rp 1.269.678.372.085. Untuk Surplus/defisit adalah senilai Rp 2.817.667.273.668.
Selanjutnya adalah Pembiayaan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp 3.413.167.273.688. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp 595.500.000.000, sedangkan untuk Pembiayaan Netto (PN) adalah Rp 2.817.667.273.688. [Parlementaria]