BERITA ONLINE TERVIRAL

Senator DPD RI Kunker ke Aceh Tenggara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Senator DPD RI Komisi IV asal Aceh, H Sudirman melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Aceh Tenggara.

Kunjungan kerja H Sudirman akrap disapa Haji Uma, di Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka menjaring aspirasi terkait pengelolaan aset daerah serta menyangkut retrebusi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kunjungan kerja ke Aceh Tenggara yaitu terkait sinkronisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD. Dalam hal ini menyangkut dengan pendataan aset Pemda dan Substansi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD),” sebut Haji Uma.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bunda PAUD Aceh Imbau Segera Terapkan Penguatan Program Transisi PAUD/RA ke SD/MI Menyenangkan

Begitu juga kunker ini juga ingin memastikan atau menanyakan soal aset-aset pemda, apakah dikelola dengan baik atau tidak. Kemudian di mana-mana saja aset-aset tersebut yang tidak layak dalam catatan mereka.

Menurut Haji Uma, seluruh aset yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara wajib di manfaatkan dan dikembangkan demi mendorong ke makmuran daerah dan tentunya akan berdampak kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Aset-aset itu wajib dimanfaatkan. Begitu pun dengan pemerintah pusat juga harus terus mensuport, agar aset-aset yang ada di Pemkab tersebut tidak menjadi benda mati dan harus berdaya guna untuk kesejahteraan,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DRKA - Dukcapil Cetak 1.479 Dokumen Adminduk Masyarakat Lhong

Kedatangan Senator DPD RI Komisi IV asal Aceh, H Sudirman Ke Kabupaten Aceh Tenggara, disambut Plt Sekda Yusrizal, serta sejumlah kepala OPD lainnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Hattarudin, menjelaskan terkait dengan undang – undang HKPD ini pihaknya mulai melaksanan langkah – langkah untuk meningkatkan pajak maupun terkait aset daerah.

“Kendala kita karena belum siapkan Qanun yang mengatur ini, seperti halnya tarif pajak. Namun terkait Qanun telah diserahkan ke pihak Kemenkumham,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Pengungsi Rohingnya "Pemerintah Pusat Manfaatkan Aceh"

Adapun kendala lain terjadi, terkait penarikan PBB ata dari sektor PBB hingga kini masih menggunakan data lama. Atau menggunakan data 2014 silam. Saat PBB masih disetor ke pemerintah pusat.

“Terkait dengan pendataan aset daerah. Hingga kini masih dilakukan pendataan konkrit. Kendati masih banyak kendala seperti adanya Aset sengketa, seperti tanah yang telah dibangun sekolah maupun puskesmas,” sebutnya.

Seraya menambahkan tahun ini pihaknya telah berhasil membuat 15 sertifikasi kepemilikan aset milik Pemda. (sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Ekonomi

Ratusan Warga 15 Gampong di Kecamatan Kuta Malaka Padati Pasar Murah
Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban

Nasional

Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban

Ekonomi

Ironi Impor Produk Olahan di Tengah Produksi Telur yang Surplus
Menpora Dito Janji Upayakan World Beach Games Berjalan Lancar

Nasional

Menpora Dito Janji Upayakan World Beach Games Berjalan Lancar

News

Siaran Pers dan Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PWI  Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh

News

Hingga Awal Juli 2023, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp37,14 M
Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

Ekonomi

Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

News

KMP Mutiara Berkah I Terbakar di Merak, 135 Penumpang Selamat