Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:47 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

0:00

FANEWS.ID- Seorang Warga Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Rajas Johari (58) ditemukan meninggal dunia di Simpang Gadeng kompleks PT CA di Gampong (Desa) Cot Seumantok.

“Benar ada penemuan mayat seorang pria di kompleks PT CA Gampong Cot Sumantok, Babahrot sekitar pukul 09.00 WIB tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, Kamis (11/1).

Baca Juga Artikel Berita nya   Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Erjan menyebutkan, berdasarkan hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Rajas Johari tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

“Awalnya ditemukan oleh warga sekitar kemudian disampaikan ke Satpam PT CA ,yang kemudian dilaporkan ke Polsek setempat,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar

Di lokasi penemuan, sebut Erjan, petugas hanya menemukan adanya beberapa obat-obatan di dalam kantong plastik.

“Yang kita temukan di lokasi cuma obat-obatan, diduga Rajas Johari mengalami sesak atau asma,” ucapnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Daerah

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari
KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur

Hukrim

KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur
Sebanyak 30 WNI Korban Perdagangan Orang di Vietnam Dipulangkan

Hukrim

Sebanyak 30 WNI Korban Perdagangan Orang di Vietnam Dipulangkan

Hukrim

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Hukrim

Ketua Komda LP-KPK Aceh:  Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang