BERITA ONLINE TERVIRAL

Sertifikat Apostille Mudahkan Ichlasul Lanjutkan Studi di Turki

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 5 Agustus 2023 - 08:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Teuku Ichlasul Amal (15) akhirnya bisa bernafas lega setelah salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya untuk melanjutkan studi ke Turki terpenuhi.

Ichlasul tercatat sebagai orang yang pertama kali menerima sertifikat apostille dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi yang turut didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis.

“Selamat melanjutkan studinya ke Turki. Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan,” ungkap Lilik dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Berharap Cabang Dinas Perkuat Fungsi Kehumasan; Untuk Menangkal Disinformasi

Ichlasul yang tercatat sebagai siswa SMA Darul Quran Mulia mendapatkan beasiswa ke Fatih Sultan Mehmed School Turkey. Hal ini mengharuskannya untuk melegalisir ijazah dan transkip nilai sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Sebelumnya tanpa apostille untuk melegalisasi terjemahan dokumen harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Setidaknya harus melalui beberapa Kementerian dan dinas terkait, itu pun dengan persyaratan yang tidak sedikit.

“Namun, dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Saya cukup merasakan kemudahkan dan kecepatan dari layanan apostille ini,” kata Ichlasul.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konsulat Jepang Paparkan Beasiswa di USK

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyebutkan dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UTU Tingkatkan Kampus Hijau Berkelanjutan

“Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille,” jelas Junarlis.

Sebelumnya sertifikat apostille hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta. Saat ini, pencetakan sertifikat Apostille bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Pendidikan

Wakil Ketua MPR Ajak Mahasiswa USK Pelajari Sejarah Aceh

Pendidikan

UPTD Balai Tekkomdik Aceh Sosialisasi Media Pembelajaran Berbasis Digital

News

Jumlah Peneliti USK Penerima Dana Riset Kedaireka Meningkat

Pendidikan

Sekda Lantik 368 Kepala SMA, SMK dan SLB se Aceh

Pendidikan

19 Mahasiswa USK Ikuti Pertukaran Pelajar ke Malaysia

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dorong Minat Baca Siswa Lewat Pustaka Keliling

Pendidikan

Tarmidhi Terpilih Jadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK Provinsi Aceh
Anggota DPRA Bangun Taman dan Alat Pembelajaran Edukatif

Pendidikan

Anggota DPRA Bangun Taman dan Alat Pembelajaran Edukatif