Headline Berita Hari Ini

Home / News

Sabtu, 11 November 2023 - 16:21 WIB

Siaran Pers dan Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PWI  Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut.

Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis malam (9/11/2023).

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.

Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan.

Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Menteri Singapura Temui Wali Nanggroe dan Rektor Universitas se-Aceh

Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).

Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik.

*Berikut Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri*

Umar (40), jurnalis kompas tv/ kompas.com mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri Ketua KPK ke warung kopi sekber jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui group wartawan tv, lalu Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 15 menit Umar sampai ke lokasi.

Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV dan menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK  terkait agenda kunjungan  ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.

Lalu Firli menjawab “tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren”. Umar menjawab, iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu, jawab Umar. Tak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.

Baca Juga Artikel Berita nya   Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan Polisi

Lalu Umar  menjawab “siap bos saya lagi kerja, saya wartawan”. Sambil berjalan posisi badan membungkuk  menjauh dari meja Firli yang duduk sejumlah wartawan dan pemilik media  yang tergabung dalam JMSI.

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli, Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan apa hak anda menyuruh saya untuk hapus foto?

Lalu polisi itu menjawab “saya polisi berhak meminta saya hapus foto itu”. Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman rekaman suara (audio) di handphone, lalu Umar tanya kepada polisi itu sambil buka galeri yang mana foto yang harus dihapus.

Polisi tersebut ternyata tau kalau Umar  merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.

Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com.  Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.

Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan tv yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama sama meliput firli. karena sebelumnya ada juga wartawan puja tv namanya nurmala  mengalami intimidasi juga saat mengabadikan foto saya menghampiri firli untuk minta  izin nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.

Baca Juga Artikel Berita nya   KPT Kunjungi Kapolda Aceh : Ada apa ?

*Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh*

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.

TTD.

*Ketua AJI Banda Aceh*

Juli Amin Hp 081214627781

*Ketua IJTI Aceh*

Munir Noer, Hp 081360616160

*Ketua PWI Aceh*

Nasir Nurdin, Hp 081396132524

Baca Juga

Aceh Besar

Meugang Pertama Idul Adha 1444 H, Harga Daging Rp 170 Ribu/Kg di Pasar Induk Lambaro

News

Polisi di Aceh Edukasi Pengendara Lewat Program Polisi Meu Pep Pep

News

“Pesawat Antariksa Eropa-Jepang Tiba di Merkurius

Islam

Dinas Syariat Islam Gandeng IKADI Gelar Pelatihan Manajemen Masjid

News

Komda LP-KPK Aceh, Tetapkan Pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh

News

“Mengenal Apa Itu Outsourcing, Tenaga Pengganti Honorer 2023

News

Jadikan PWI Mitra Strategis, BSI Aceh Siapkan Sejumlah Program Kolaborasi

News

Kemenkumham Aceh dan BPIP Bahas Penerapan Nilai Pancasila