FANEWS.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Khairun Nafis, salah seorang tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT. BPRS Kota Juang terhadap Kejaksaan Negeri Bireuen rampung. Kemenangan berpihak kepada Kejari Bireuen selaku termohon.
Keputusan dibacakan oleh Hakim Zulkarnain, S.H.,M.H., di Ruang Siang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Dalam amar No. 2/Pid.Pra/2023/PN Bna, majelis tunggal tersebut mengadili permohonan praperadilan pemohon gugur.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000.
Dengan keputusan tersebut, perkara dugaan korupsi yang menjerat Khairun Nafis kembali dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
“Benar, Kejari Bireuen menang atas praperadilan yang dimohon KH, seorang tersangka tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 hingga 2021,” kata Kajari Bireun, Munawal Hadi kepada HabaAceh.id, Jumat (29/12).
Menurut Munawal, selain memenangkan praperadilan, perkara korupsi penyertaan modal PT. BPRS Kota Juang dengan tiga tersangka berinisial Z, Y dan KH juga sudah memasuki tahap persidangan.
“Dakwaan sudah kita bacakan pada 27 Desember 2023. Jaksa Penuntut Umumnya ditangani langsung oleh Kasi Pidsus, Siara Nedy,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Khairun Nafis, salah seorang tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dan pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen, tahun 2019-2023 mempraperadilankan (Prapid) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Prapid itu dilakukan karena Kejari Bireuen dinilai telah keliru dalam penetapan tersangka perkara tersebut.
Dalam permohonan Prapid dijelaskan, pemohon (tersangka) bukan pemegang saham sehingga tidak dapat mengambil keputusan-keputusan terhadap penyertaan modal kepada PT. BPRS Kota Juang. Pemohon juga tidak memiliki hak veto terhadap pembiayaan di PT. BPRS Kota Juang.
Selain itu, pemohon yang juga Kepala Bagian Ekonomi dan SDM di Pemkab Bireuen hanya berwenang sebatas menyiapkan bahan kepada atasannya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Jabatan Kabag itu sendiri merupakan jabatan administratif dan tidak termasuk penyelanggara negara, mengingat jabatan tersebut bukanlah jabatan yang dapat mengambil keputusan-keputusan penyertaan modal maupun pembiayaan, sehingga pemohon bukanlah subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan demikian proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Bireuen terkait penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon (Khairun Nafis) sebagai tersangka dalam penyertaan modal PT. BPRS Kota Juang batal demi hukum.(red/habaaceh)