Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ditunda, Selasa (9/7).

Dalam perkara tersebut turut menyeret lima terdakwa, yakni Mawardi Yusuf (adik Irwandi Yusuf) yang saat itu menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, dan Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.

Selanjutnya terdakwa Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPKD Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Petani di Montasik Ditemukan Tewas Tersangkut Pintu Air Irigasi

Dalam persidangan, ketua majelis hakim, T. Syarafi, mengatakan sidang tuntutan ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

“Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis depan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaannya, JPU menyebutkan jika kelima terdakwa telah menerima dan membagikan pembayaran insentif upah pungut Pajak Penerangan Jalan. Padahal dalam aturan, yang memungut PPJ merupakan tanggung jawab PT. PLN (Persero).

“Seharusnya pemungutan pajak lampu dilakukan oleh PLN, terdakwa tidak berhak menerimanya, sehingga pemberian upah pungut pajak penerangan jalan diberikan secara tidak proporsional,” kata JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Remisi bagi Tahanan

Sementara itu, pembayaran insentif upah pungut PPJ juga dilakukan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Lhokseumawe yang membidangi masalah keuangan.

Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Aceh.
(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

Hukrim

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara
tersangka pembunuhan anak kandung kabur dari rutan polresta

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat
Legislator Minta Polrestabes Medan Patroli di Titik Rawan Begal

Daerah

Legislator Minta Polrestabes Medan Patroli di Titik Rawan Begal
Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Hukrim

Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Hukrim

Polri Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online