Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ditunda, Selasa (9/7).

Dalam perkara tersebut turut menyeret lima terdakwa, yakni Mawardi Yusuf (adik Irwandi Yusuf) yang saat itu menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, dan Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.

Selanjutnya terdakwa Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPKD Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bener Meriah Tanpa Geng Motor, Deklarasi Pembubaran Menjadi Titik Balik bagi Generasi Muda

Dalam persidangan, ketua majelis hakim, T. Syarafi, mengatakan sidang tuntutan ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

“Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis depan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PNS Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Dinonaktifkan

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaannya, JPU menyebutkan jika kelima terdakwa telah menerima dan membagikan pembayaran insentif upah pungut Pajak Penerangan Jalan. Padahal dalam aturan, yang memungut PPJ merupakan tanggung jawab PT. PLN (Persero).

“Seharusnya pemungutan pajak lampu dilakukan oleh PLN, terdakwa tidak berhak menerimanya, sehingga pemberian upah pungut pajak penerangan jalan diberikan secara tidak proporsional,” kata JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Sementara itu, pembayaran insentif upah pungut PPJ juga dilakukan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Lhokseumawe yang membidangi masalah keuangan.

Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Aceh.
(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki
Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Hukrim

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T
Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Hukrim

Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan
Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Daerah

Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

Daerah

Balita Hanyut Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M