FANEWS.ID – Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ditunda, Selasa (9/7).
Dalam perkara tersebut turut menyeret lima terdakwa, yakni Mawardi Yusuf (adik Irwandi Yusuf) yang saat itu menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, dan Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.
Selanjutnya terdakwa Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPKD Kota Lhokseumawe.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim, T. Syarafi, mengatakan sidang tuntutan ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
“Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis depan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaannya, JPU menyebutkan jika kelima terdakwa telah menerima dan membagikan pembayaran insentif upah pungut Pajak Penerangan Jalan. Padahal dalam aturan, yang memungut PPJ merupakan tanggung jawab PT. PLN (Persero).
“Seharusnya pemungutan pajak lampu dilakukan oleh PLN, terdakwa tidak berhak menerimanya, sehingga pemberian upah pungut pajak penerangan jalan diberikan secara tidak proporsional,” kata JPU.
Sementara itu, pembayaran insentif upah pungut PPJ juga dilakukan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Lhokseumawe yang membidangi masalah keuangan.
Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Aceh.
(red/habaaceh)