BERITA ONLINE TERVIRAL

Simpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Kedua Pihak Yakin Menang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Juli 2024 - 19:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Hari kelima persidangan agendanya menyampaikan simpulan dari kedua pihak yang berperkara antara Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dan Tim Hukum Polda Jawa Barat selaku termohon.

Setelah persidangan usai, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, optimistis memenangkan gugatan. Rasa percaya dirinya hadir dari sejak pengajuan sidang praperadilan dilayangkan.

“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, insyaAllah kita sangat optimistis bahwa kita akan memenangkan praperadilan. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” ujar Muchtar di Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19

Dalam kesimpulan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, menjelaskan bahwa hal tersebut sama dengan gugatan yang sudah disampaikan mengenai dua alat bukti yang dijadikan oleh Polda Jabar untuk menetapkan tersangka, dalam simpulan ini, poin-poinnya sudah disempurnakan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan kita dengan gugatan, dengan replik yang tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi. Sehingga nanti bisa lebih sempurna lagi apa yang kita sampaikan, ya,” ujarnya

Kedua alat bukti tersebut yaitu berkas-berkas dokumen Pegi Setiawan, mulai rapor, ijazah, sampai akun media sosial Facebook, juga keterangan saksi yang mengatakan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong

Sementara itu, Tim Hukum Polda Jabar, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, tetap menyatakan pihaknya menolak semua dalil yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pegi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

“Pada hakikatnya, kami menolak dalil-dalil pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi, kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama mendukung kami. Itu saja,” kata Nurhadi.

Seusai persidangan simpulan, sidang praperadilan menyisakan satu agenda, yaitu putusan hakim yang akan digelar pada Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata nomor 74-80 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

Hukrim

Wamenkumham Eddy Diduga Terima Rp8 Miliar Urus Sengketa-Janji SP3

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi
Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Hukrim

Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Pemeriksaan Rocky Gerung Tak Terkait Penghinaan Presiden