Berita Update Terviral

Home / Kesehatan

Selasa, 26 April 2022 - 20:07 WIB

Sinovac akan Digunakan Sebagai Vaksin Booster

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 April 2022 - 20:07 WIB    Banda Aceh

0:00

Ilustrasi Vaksin Sinovac

Jakarta, FANEWSID — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Paparkan Capaian Vaksinasi Kepada Presiden Jokowi

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kurva Covid-19 Naik Lagi, 18 Orang Positif dalam Sepekan

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Imunisasi Kejar, Lengkapi Imunisasi Dasar Anak yang Tertunda

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.”

Dinkes Aceh

Baca Juga

Kesehatan

Ini Cara Pencegahan  Kanker Payudara dengan Sadari dan Sadanis
Status Darurat COVID-19 Dicabut, Kasus Positif Tambah 1.768

Kesehatan

Status Darurat COVID-19 Dicabut, Kasus Positif Tambah 1.768

Kesehatan

Dinkes Aceh Dorong Pemberdayaan Keluarga Peduli Penyakit Tidak Menular

Kesehatan

Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspadai Penularan MERS-CoV
Ramadhan 2023, Orang Indonesia Lebih Pilih Makan Sehat

Islam

Ramadhan 2023, Orang Indonesia Lebih Pilih Makan Sehat

Kesehatan

Wakil Ketua Komisi I DPR Fasilitasi Pemulangan Pasien Bocor Jantung Asal Aceh

Kesehatan

Tekan Risiko Stroke, Menkes Ajak Masyarakat Teratur Cek Kesehatan

Daerah

Cegah Penyakit Tidak Menular Dengan CERDIK