Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Selasa, 26 April 2022 - 20:07 WIB

Sinovac akan Digunakan Sebagai Vaksin Booster

0:00

Ilustrasi Vaksin Sinovac

Jakarta, FANEWSID — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).

Baca Juga Artikel Berita nya   Sub Varian XE, XD, XF Belum Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Baca Juga Artikel Berita nya   Masyarakat Diimbau Tuntaskan Vaksinasi Booster

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga Artikel Berita nya   Menkes: Tetap Waspada dan Jangan Panik

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.”

Dinkes Aceh

Baca Juga

Kesehatan

Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Waspada Hadapi Subvarian Baru Omicron

Kesehatan

Pertemuan Validasi Data HIV/AIDS dan PIMS Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022

Kesehatan

Peringati World Hearing Day, Dinkes Aceh Gelar Pemeriksaan Telinga Gratis Bagi Masyarakat

Kesehatan

“Cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Lampaui 50 Persen

Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Belum Dapat Dosis ke-2 Lebih dari 6 Bulan Wajib Vaksin Ulang

Kesehatan

Menjaga Tubuh Tetap Bugar di Bulan Ramadhan

Kesehatan

Serangan Sporadis, Satu Warga Banda Aceh Positif Covid-19

Kesehatan

Wakil Bupati Pidie Jaya Buka Perkemahan GERMAS Sehati di Meureudu