BERITA ONLINE TERVIRAL

SK Mendagri keluar, Zulfadli Segera Dilantik jadi Ketua DPR Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh menggantikan Saiful Bahri untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

“Benar (SK Mendagri), pelantikan besok Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Plt Ketua DPR Aceh Dalimi, di Banda Aceh, Rabu.

Pengangkatan Ketua DPRA pengganti tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-4149 Tahun 2023 tertanggal 16 Oktober 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal dilaksanakan pengucapan sumpah janji, dan selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak keputusan Mendagri ini diterima.

Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) mengusulkan Ketua Komisi IV DPRA Zulfadli untuk menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (25/9).

Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023. Ditandatangani oleh Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Deputi Inklusi TPN Terima Program dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud dari SIGAP Aceh

Sehari setelah menerima surat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi melaksanakan rapat paripurna dan menyetujui pengusulan pergantian pimpinan Ketua DPR Aceh untuk sisa masa jabatan 2019-2024 itu.

Safaruddin menyampaikan, usulan pergantian tersebut memang sudah menjadi kewenangan partai politik sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

“Kemudian, sesuai amanat pasal 37 dan pasal 39 PP Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa pemberhentian DPRD dan penetapan calon diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah keputusan,” kata Safaruddin.

Lalu, hasil keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, dan akhirnya Mendagri telah menyetujui mengangkat Zulfadli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.(sumber : antaranews)

Baca Juga

Politik

Dituduh Jegal Anies di Pilkada, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai

Politik

Jurnalis Diajak Sukseskan Pemilu 2024

Politik

Wamendes PDTT Prof Paiman: Fachrul Razi itu Aktivis Senayan yang Vokal Perjuangkan Dana Desa dan Revisi UU Desa di Pusat

Politik

Meledak, Fachrul Razi Launching Wali Rakyat di Banda Aceh

Politik

Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Dukung Prabowo Capres Koalisi Kebangsaan

Politik

Cagub Muhammad Nazar Adakan Silaturahmi dengan Para Pemred Media

Politik

Aburazak Bertemu Dengan Ketua DPD RI La Nyalla Bahas Persiapan PON XXI 2024

Politik

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024