Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

SMUR Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi di KKR Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat meminta pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses penegakan hukum, terhadap kasus dugaan korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadqianissa, koordinator aksi yang dilakukan SMUR Aceh Barat di tugu Pelor depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (18/10.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Elemen Sipil Serahkan 161 Dokumen Situs Penyiksaan Masa Konflik ke KKR Aceh

”Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasan memberhentikan kasus karena kerugian nagara sudah dikembalikan,” kata Fadqian.

Fadqian menyebutkan, Polresta Banda Aceh telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga KKR Aceh, karena mereka telah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara.

“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waled Nu Besuk Gubernur Aceh di RSUDZA

Menurutnya, penegakan hukum saat ini telah memberikan contoh yang sangat buruk dalam penanganan kasus korupsi, karena mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama ke depannya jika cukup dengan melakukan pengembalian uang saja.

”Jika tidak ketahuan ya aman-aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi proses penegakan hukum kasus korupsi lainnya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Almuniza Kamal: Alami Patah Tulang Pinggul, Gubernur Aceh Dilarikan ke RS

Ia berharap, agar Polresta Banda Aceh kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi di KKR Aceh tersebut, menurutnya, komisioner dan 58 anggota KKR Aceh merupakan orang – orang yang sadar hukum. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Mal Pelayanan Publik Banda Aceh Bakal Buka Layanan Pembuatan SIM
Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Daerah

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Daerah

Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung

Daerah

Guru, Orang Tua, dan Pengiat Literasi Diberi Pemahaman Membaca Nyaring

Daerah

Biaya Pengurusan SIM di Polres TTS Sesuai Aturan, AKBP Sigit Harimbawan Bantah Isu Pungli

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Progam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme dikalangan Pendidik

Daerah

17 Peserta UKW di Lhokseumawe Berkompen

Daerah

Pemkab Aceh Utara Terima Piagam WTP Dari Kementerian Keuangan