BERITA ONLINE TERVIRAL

SMUR Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi di KKR Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat meminta pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses penegakan hukum, terhadap kasus dugaan korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadqianissa, koordinator aksi yang dilakukan SMUR Aceh Barat di tugu Pelor depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (18/10.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pabrik Kelapa Sawit Di Simeulue Roboh Saat Direnovasi

”Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasan memberhentikan kasus karena kerugian nagara sudah dikembalikan,” kata Fadqian.

Fadqian menyebutkan, Polresta Banda Aceh telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga KKR Aceh, karena mereka telah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara.

“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Erosi Sungai Krueng Mengkhawatirkan, Sebagian Rumah Terancam Amblas

Menurutnya, penegakan hukum saat ini telah memberikan contoh yang sangat buruk dalam penanganan kasus korupsi, karena mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama ke depannya jika cukup dengan melakukan pengembalian uang saja.

”Jika tidak ketahuan ya aman-aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi proses penegakan hukum kasus korupsi lainnya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Selatan Kembali Raih Juara Umum PKA

Ia berharap, agar Polresta Banda Aceh kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi di KKR Aceh tersebut, menurutnya, komisioner dan 58 anggota KKR Aceh merupakan orang – orang yang sadar hukum. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri 1445 H

Daerah

Kongres Peradaban Aceh II Digelar di ISBI Aceh

Daerah

Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UID Aceh Terjunkan 1.439 Petugas Jaga Keandalan Listrik

Daerah

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Tangani Banjir Aceh Singkil
Aceh Alami Kerugian Rp430 Miliar Akibat Bencana Alam selama 2023

Daerah

Aceh Alami Kerugian Rp430 Miliar Akibat Bencana Alam selama 2023

Daerah

DPRK Nagan Raya Terima Ratusan Tenaga Medis RSUD SIM

Daerah

Gubernur Aceh Ikut Rakernas APPSI

Daerah

Tekan Inflasi, Aceh Barat Gelar Pasar Murah di Empat Kecamatan