BERITA ONLINE TERVIRAL

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 26 November 2023 - 09:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyilakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan tersangka penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan eks Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya, itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” kata Karyoto usai menghadiri Hari Guru Nasional 2023 di Jakarta.

Karyoto mengaku Polda Metro sebagai organisasi telah menyiapkan segala hal berkaitan upaya praperadilan. Ia pun enggan berkomentar soal pencekalan Firli.

“Urusan imigrasi saja,” ujar Karyoto singkat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL). Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan pra peradilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” tutur Humas PN Jaksel Djuyamto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik

Menurut Djuyamto, pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan Firli Bahuri tersebut.

“Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” pungkas Djuyamto.

Nawawi Pomolango Gantikan Firli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan telah menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dan menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Saat ditanya alasan pemilihan, Jokowi enggan menjelaskan alasan spesifik pemilihan Nawawi. Ia hanya memastikan bahwa pemilihan salah satu dari empat pimpinan tersisa adalah keharusan.

“Banyak pertimbangan memang pilihannya ada empat tetapi apapun kita harus memilih satu. Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih,” jelas Jokowi usai menghadiri acara Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/11/2023)

Jokowi menegaskan bahwa dia menghormati proses hukum terhadap Firli maupun upaya eks Deputi Penindakan itu lewat praperadilan. Ia menerangkan semua proses hukum itu harus dihormati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Ingatkan Menteri & Pemda Lebih Sinkron Bila Ada Proyek

Jokowi enggan berbicara soal evaluasi terhadap lembaga anti rasuah. Ia mengaku akan meninjau lebih dulu pada lembaga yang kini penuh kontroversi. Namun, mantan Wali Kota Surakarta ini berharap agar Nawawi bisa membawa KPK ke hal positif hingga ada ketua baru.

“KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dengan nomor 116/2023. Jokowi pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari

Ari mengatakan, Jokowi langsung menandatangani Keppres tersebut begitu tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat (24/11/2023) usai pulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Jokowi harus memilih Ketua KPK sementara setelah Firli menjadi tersangka korupsi dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU KPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Dishub Aceh Dibekali Manajemen Risiko Kegiatan oleh Kepala BPKP Aceh

Penetapan tersangka Firli tidak lepas dari tindakan Penyidik Polda Metro Jaya yang menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

News

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ombudsman Angkat Bicara

News

Mhd. Mukhlis Dipercayakan Menjabat Ketua Harian LASKAR
Konflik PKB Vs PBNU, Saling Sindir hingga Unjuk Paramiliter

Nasional

Konflik PKB Vs PBNU, Saling Sindir hingga Unjuk Paramiliter
Pansel Umumkan 20 Cadewas KPK, Ada Bekas Deputi KSP hingga Hakim

Nasional

Pansel Umumkan 20 Cadewas KPK, Ada Bekas Deputi KSP hingga Hakim

Nasional

Polri Wacanakan Integrasi Nomor SIM dengan NIK

Nasional

Kecelakaan Tunggal Bus di Tol Batang akibatkan 7 Orang Meninggal
Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Daerah

Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu