REDELONG (Fanews.co)•Keberadaan lahan TK Pante Raya kini menjadi sorotan publik dan sempat menyeret nama Bupati Bener Meriah Ir. Tagore Abu Bakar. Pasalnya, para media mempertanyakan terkait dana pembebasan lahan TK Pante Raya yang diterima oleh Ir. Tagore Abu Bakar.
Bupati Tagore Abu Bakar saat ditemui di Pendopo Bupati Bener Meriah kepada media ini mengatakan, “Prihal tanah miliknya yang telah terpakai untuk perluasan lahan TK Pante Raya.” Menurut Tagore, tanah tersebut dibeli dari Mampalutin, putra dari almarhum Mustapa M.Tami, pada tahun 2009 dan saat dibeli, sudah dalam bentuk sertifikat.
Ia juga menambahkan bahwa tanah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain, ataupun kongsi dalam pembeliannya. Kemudian, tanah tersebut sudah terpakai untuk perluasan lahan TK Pante Raya selama 10 tahun.
Jauh hari kita sudah menghimbau Pemda Bener Meriah untuk melunasi biaya perluasan tanah tersebut. Akan tetapi, baru kali ini dapat dibayarkan, setelah dianggarkan dalam DIPA tahun 2025.
Ia juga berharap, semoga dengan adanya penjelasan ini, kiranya tidak ada lagi fitnah yang menyudutkan dirinya, berkaitan dengan biaya perluasan lahan TK Pante Raya tersebut. Dengan demikian, pertanyaan masyarakat terkait lahan ini sudah terjawab, tandasnya
Sementara itu,berdasarkan data yang berhasil kami himpun, dari beberapa sumber awak media tanah tersebut saat ini sudah bersertifikat atas nama Ir. H. Tagore Abu Bakar, setelah sebelumnya dilakukan pemisahan dari sertifikat induknya. Selain itu, juga tertera bukti pembayaran lunas pajak.
Data tanah tersebut adalah sebagai berikut:
– Nama pemilik: Ir. H. Tagore Abu Bakar
– Nomor sertifikat
– Tanggal pembelian: 2009
– Luas tanah:
– Bukti pembayaran pajak:
Dengan bukti-bukti ini, kejelasan status lahan TK Pante Raya sudah terjawab secara transparan.