BERITA ONLINE TERVIRAL

Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak). Kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini digelar di Hotel Rasamala Indah pada hari Rabu (2/8/2023).

Hadir pada kegiatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, serta seluruh peserta lainnya.

“Sosialisasi ini sangat penting, apalagi KUHP ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah menjadi produk hukum yang harus kita jalankan,” kata Lilik dalam sambutannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Selatan Selidiki Kasus 8 Warga Tertimbun Tambang Ilegal

Kendati demikian, Lilik tak menafikan kehadiran KUHP ini menjadi pro-kontra di tengah masyarakat. Sehingga Ia pun menilai sangat dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut sehingga memunculkan pemahaman yang sama.

“Dan forum ini harus sering kita lakukan, untuk membedah secara detail guna mendapatkan masukan yang membangun. Karena pastinya ada hal ihwal yang tersembunyi dan harus kita cerna bersama,” ungkap Lilik.

Disisi lain, Lilik menyinggung soal keistimewaan dan kekhususan Aceh yang menurutnya tidak dapat diabaikan. Berbagai potensi yang akan terjadi harus dipetakan dengan baik.

“Jadi keistimewaan Aceh ini harus diwadahi jika kita berbicara terkait dengan produk hukum,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, mahasiswa, pelaku UMKM, dan dari unsur lainnya. Adapun yang menjadi narasumber adalah Usman (Penyuluh Hukum Kemenkumham Aceh) dan Dr. Rizanizarli (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.”ujar Widodo ketika membuka acara secara virtual.

Menurutnya, pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Ia menerangkan, proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.

Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

“Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,” tambah Widodo. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Polisi Periksa Sopir & Ajudan SYL soal Dugaan Pemerasan oleh KPK