FANEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk memperluas cakupan penjualan kendaraan listrik bersubsidi pakai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pertimbangan ini diambil karena sepinya realisasi penyaluran subsidi yang dialokasikan sebanyak 200 ribu unit untuk tahun ini.
Sejak program itu dibuka pada Maret 2023, pemerintah memang membatasi syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi sebesar Rp7 juta per unit. Yakni, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Kriteria itu dinilai menjadi penyebab sepinya realisasi penyaluran subsidi.
Sampai dengan akhir Juli 2023, tercatat ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target. Data itu berdasarkan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
“Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik. Satu motor, satu NIK segera,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan strategi tersebut untuk memperluas cakupan masyarakat penerima insentif. Hal ini karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu penerima pada tahun ini, baru terealisasi tidak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.
“Setelah dilihat ada beberapa prosedur yang kita lihat enggak clear,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial. Namun, untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
“Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Daymas Arangga Radiandra menilai, bahwa pemberian insentif motor listrik memang sudah seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat seluas-luasnya. Hal ini karena tujuan dari pemberian insentif ini salah satunya adalah percepatan adopsi motor listrik di Indonesia.
“Ini untuk mendukung upaya pengurangan emisi dan juga beban subsidi bahan bakar minyak,” ujarnya kepada Tirto, Senin (7/8/2023).
Meski dilakukan strategi perluasan jangkauan pemberian insentif, namun pemerintah juga perlu memikirkan rencana perluasan fasilitas pendukung kendaraan listrik. Sehingga masyarakat pun yakin ketika membeli kendaraan listrik, fasilitas pendukungnya sudah tersedia. (*)
sumber: tirto