BERITA ONLINE TERVIRAL

Suami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Juli 2024 - 12:27 WIB    Banda Aceh

Foto : Kompas

Foto : Kompas

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.IDSuami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos. Hanya gara-gara pesan di media sosial, suami di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial BR (22) menganiaya istri dengan palu dan menyiram air panas kepada korban.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di toilet rumahnya, di kelurahan Katangka, Sombaopu, Gowa, Selasa (23/7/2024) pukul 22.00 Wita.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Presiden Jokowi Dorong Pencapaian Target Vaksinasi WHO pada KTT ASEM ke-13

Ipda Andi Muhammad Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa mengatakan, pihaknya mendapat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari korban, NA (22). Usai mendapat laporan, polisi segera bergerak untuk menangkap BR

“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan walaupun sebelumnya tersangka tidak koperatif dan memilih bersembunyi di toilet,” kata Andi melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Suami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Aceh Terima Penghargaan HANI 2024

Peristiwa ini berawal saat BR menemukan pesan singkat di salah satu media sosial milik istrinya. Dari sinilah pasutri ini terlibat cekcok hingga penganiayaan. Pelaku menendang, memukul istrinya dengan palu, dan menyiram air panas.

Beruntung, korban berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada tetangganya.

“Saya ditendang dan kakiku dipukul pakai palu sebanyak empat kali. Bahkan saya disiram dengan air panas” kata NA sambil memperlihatkan luka melepuh pada lengan dan pahanya akibat siraman air panas, di halaman Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi: Ada yang Tanya, 2024 IKN Dilanjutkan Apa Tidak, Lho UU-nya Sudah Ada

BR sendiri saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dalam periksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Gowa. (kpc)

Baca Juga

Hukrim

Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Nasional

MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan

Daerah

Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung

Hukrim

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Nasional

Tol Cipali Sudah Padat, Korlantas Lakukan Contra Flow Satu Lajur
Sejumlah Prajurit TNI Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB di Papua

Hukrim

Sejumlah Prajurit TNI Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB di Papua
selebgram mj ditangkap terlibat judi online

Hukrim

Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan Satu Pengguna

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan Satu Pengguna