Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 April 2024 - 05:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

Para tersangka tersebut yakni TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan, dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi

“Penyerahan berkas dan tersangka ini kita lakukan setelah JPU sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau P-21,” kata Kasintel Kejari Aceh Besar, Maulizar.

Maulizar mengatakan para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai ketentuan, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh sebesar Rp 257.752.516.

Para terdakwa bakal disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 103 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, dan meminta keterangan terhadap tiga orang ahli,” ujarnya. (hanaaceh/red)

Baca Juga

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

Hukrim

“Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Headline

DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!

Hukrim

Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam