FANEWS.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, ke Jaksa Penuntut umum (JPU).
Para tersangka tersebut yakni TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan, dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas.
“Penyerahan berkas dan tersangka ini kita lakukan setelah JPU sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau P-21,” kata Kasintel Kejari Aceh Besar, Maulizar.
Maulizar mengatakan para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai ketentuan, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh sebesar Rp 257.752.516.
Para terdakwa bakal disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 103 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, dan meminta keterangan terhadap tiga orang ahli,” ujarnya. (hanaaceh/red)