BERITA ONLINE TERVIRAL

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 April 2024 - 05:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

Para tersangka tersebut yakni TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan, dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

“Penyerahan berkas dan tersangka ini kita lakukan setelah JPU sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau P-21,” kata Kasintel Kejari Aceh Besar, Maulizar.

Maulizar mengatakan para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai ketentuan, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh sebesar Rp 257.752.516.

Para terdakwa bakal disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nekat Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Abdya di Amankan Polres Nagan Raya

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 103 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, dan meminta keterangan terhadap tiga orang ahli,” ujarnya. (hanaaceh/red)

Baca Juga

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu
Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

Hukrim

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap
Bareskrim Sebut Benny Rhamdani Asal Sebut Inisial T

Hukrim

Bareskrim Sebut Benny Rhamdani Asal Sebut Inisial T
Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Hukrim

Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Hukrim

Polda Aceh Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Hukrim

Pemeriksaan Rocky Gerung Tak Terkait Penghinaan Presiden

Hukrim

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Daerah

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!