Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Senin, 13 November 2023 - 10:21 WIB

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

0:00

FANEWS.ID – Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) hari ini. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat permusyawaratan hakim, Kamis (9/11/2023).

“Sidang tersebut digelar menyusul Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis, 9 November,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sekjen PSI Ungkap Keberadaan Kaesang yang Tengah Dibidik KPK

Dia menuturkan proses pengucapan sumpah Ketua MK akan mengundang atau dihadiri Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, pejabat lainnya, pegawai kepaniteraan MK dan Sekretariat Jenderal MK.

“Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan keseluruhan hakim konstitusi,” kata Fajar.

Baca Juga Artikel Berita nya   iPhone 15 Gagal Total, Nasib Apple Kini di Ujung Tanduk

Untuk diketahui, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam putusan MKMK itu, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Hoaks Soal Kesehatan Paling Dominan Dari Temuan Kemenkominfo

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.(red/antaranews)

Baca Juga

Hukrim

Konstruksi Perkara Suap Pengamanan Audit BPK
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?

Nasional

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?
PBNU Edarkan Surat Larangan Kerja Sama Lembaga Afiliasi Israel

Nasional

PBNU Edarkan Surat Larangan Kerja Sama Lembaga Afiliasi Israel
Ibu Kota Nusantara

Nasional

Sri Mulyani: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tetap Berlanjut
Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Nasional

Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Nasional

Sri Mulyani Ungkap Anggaran Pusat Data Nasional Rp700 Miliar

Nasional

Ada Pemda Masih Rekrut Honorer, MenPAN-RB Wanti-wanti Sanksi Tegas Menanti

Nasional

PLN Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver