Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 13 November 2023 - 10:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) hari ini. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat permusyawaratan hakim, Kamis (9/11/2023).

“Sidang tersebut digelar menyusul Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis, 9 November,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramai Jadi Pembicaraan Antara,Pengalaman Thaleb dan Harapan Baru Fadhli?.Jelang Pemilihan Geuchik,di Gampong Cot Puuk

Dia menuturkan proses pengucapan sumpah Ketua MK akan mengundang atau dihadiri Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, pejabat lainnya, pegawai kepaniteraan MK dan Sekretariat Jenderal MK.

“Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan keseluruhan hakim konstitusi,” kata Fajar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Untuk diketahui, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam putusan MKMK itu, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.(red/antaranews)

Baca Juga

Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau

Nasional

Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau
Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok

Nasional

Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok

Nasional

Polri Wacanakan Integrasi Nomor SIM dengan NIK

Nasional

Mahasiswi di Palembang Dicabuli Ojol di Kuburan

Nasional

Seksi Akhir Tol Sibanceh dan Kutepat Segera Rampung Tahun Ini

Nasional

Efek Gentar di Udara & Bejibun Tantangan Menanti Calon KSAU Baru
Wamen BUMN Tiko soal Pergantian Dirut Bulog: Penyegaran Saja

Nasional

Wamen BUMN Tiko soal Pergantian Dirut Bulog: Penyegaran Saja
Putusan Etik untuk Ketua KPU: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Nasional

Putusan Etik untuk Ketua KPU: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan