Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tabungan untuk Haji Wajib Dizakati?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Mei 2021 - 10:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Dalam sebuah kajian, Pendakwah Yahya Zainul Ma’arif atau yang sering dipanggil dengan sebutan Buya Yahya ditanyai oleh seorang jamaah, apakah tabungan haji wajib dizakati?

Buya Yahya menjawab, antara tabungan dengan pembayaran harus dibedakan. Katanya, kalau tabungan itu milik si penabung, tetapi kalau sudah dilakukan pembayaran maka bukan milik dia lagi. Maka untuk yang sudah dibayar itu tidak perlu dikeluarkan zakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT TNI Ke 75 Kapolsek Indrapuri Beri Kejutan Kepada Koramil 06 Indrapuri

Akan tetapi, kalau sifatnya masih menabung di rekening sendiri, itu masih menjadi milik si penabung dan bisa diambil kapan saja meskipun telah diniatkan untuk haji, maka jika sudah mencapai nisab zakat dan sudah mengendap selama satu tahun harus dikeluarkan zakatnya.

“Nisab zakat itu kalau emas murni senilai 90 gram. Jadi, kalau tabungan haji kan tidak mencapai seharga uang 90 gram emas, jadi tidak dikenakan zakat, kecuali kita mau bersedekah, itu dipersilakan,” ujar Buya Yahya melalui akun YouTube Al Bahjah TV berjudul: Buya Yahya Menjawab – Apakah Tabungan Haji Wajib Untuk Di Zakati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vicon Dengan Kapolri Terkait Situasi Terkini, Kapolda Aceh Di Polres Lhokseumawe dan Wakapolda Aceh Di Polda Aceh

Namun, jika seseorang menabung haji untuk beberapa orang yang ketika dijumlahkan mencapai nisab zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian jika dalam perjalanan terdapat kebutuhan yang mengharuskan menggunakan tabungan tersebut seperti untuk berobat, maka lebih baik tabungan tersebut digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan yang mendesak dari pada berhaji.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Luncurkan Mobile Banking Action Bank Aceh Syariah

“Haji itu tidak dipaksa, tetapi kebutuhan untuk orang sakit lebih penting. Haji itu tidak wajib kalau belum mampu, sehingga dikatakan para ulama bahwa tidak wajib cari uang untuk naik haji, lebih wajib mencari nafkah untuk anak istri, apabila sudah lebih, maka baru wajib haji.” Tutup Buya Yahya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Menpan RB: Sekda yang Tidak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan

Uncategorized

Wali Kota Minta Perkantoran Wilayah Kerja Banda Aceh Jalankan Prokes Ketat

Uncategorized

KONI Aceh Serahkan Bantuan Prokes Covid-19

Uncategorized

HUT ke-76 RI, Kakanwil Pimpin Doa Upacara Peringatan di Aceh

Uncategorized

Jajaran Bank Aceh Syariah Diskusikan Sejumlah Isu untuk Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

BRA Masukan Pengadaan Handuk Untuk Kombatan dan Korban Konflik Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh Rehab dan Bangun Sejumlah Asrama Mahasiswa di Luar Daerah

Uncategorized

Sore Ini, Tim Asal Pidie dan Aceh Besar Berebut Tiket Semifinal Terakhir