BERITA ONLINE TERVIRAL

Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan uji materi atau gugatan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, tahapan pemilu berjalan sebagaimana biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata Idham saat dihubungi reporter Tirto, Senin (7/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Bappeda Aceh Masuk Bursa Calon Pj Bupati Simeuleu

Ia lantas menyinggung UU Nomor 42 Tahun 2008 yang digunakan sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014. Dalam aturan itu, kata dia, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Ia mengatakan KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Idham mengatakan, hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Hymne Aceh Mulia", Bergema di Saat  Pembukaan Muscab Partai Demokrat Aceh

Lebih lanjut, Idham mengatakan, ihwal materi uji materi di MK, KPU tak berhak mengomentarinya. Sebab, kata dia, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Idham.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan pemerintah memberi sinyal positif yang terkesan sepakat ihwal usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Hal itu tampak terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III, Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8/2024) di MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPP Gibran Center : Ajak Pengurus Se Indonesia Tetap Semangat dan Solid

Aturan batas usia capres dan cawapres tengah digugat tiga kelompok pemohon ke MK. Ketentuan yang digugat, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Politik

Dewan Pimpinan Cabang Partai Gabthat Kecamatan Leupung Gelar Stratak

Politik

Fraksi Golkar DPR Rotasi Lagi 4 Anggotanya, Bendum Digeser ke Komisi II

Politik

Dukung Prabowo-Gibran, Prodin Aceh Singkil Nilai Safaruddin Layak Lanjutkan Perjuangan di DPRA

Politik

Nasir Djamil Mendukung Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut 2024

Politik

Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

Politik

Suwardi Jamu Makan Malam Ulama Aceh
Bawaslu Sumut Jalin Kerja Sama Usut Dugaan Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024

Politik

Bawaslu Sumut Jalin Kerja Sama Usut Dugaan Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024

Aceh Besar

Ketua Partai Gabthat Abi Lampisang Hadiri Maulid Nabi di Dayah Masamu Gampong Layeun