Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan uji materi atau gugatan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, tahapan pemilu berjalan sebagaimana biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata Idham saat dihubungi reporter Tirto, Senin (7/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sofyan Helmi: Ritual Pawang Hujan di Aceh Tidak Boleh Terulang

Ia lantas menyinggung UU Nomor 42 Tahun 2008 yang digunakan sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014. Dalam aturan itu, kata dia, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Ia mengatakan KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Idham mengatakan, hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Utara Capai 582 Orang

Lebih lanjut, Idham mengatakan, ihwal materi uji materi di MK, KPU tak berhak mengomentarinya. Sebab, kata dia, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Idham.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan pemerintah memberi sinyal positif yang terkesan sepakat ihwal usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Hal itu tampak terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III, Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8/2024) di MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPD I Golkar Aceh Apresiasi Pokir Keuchik Usman AR

Aturan batas usia capres dan cawapres tengah digugat tiga kelompok pemohon ke MK. Ketentuan yang digugat, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Politik

Jangan Jadikan Tempat Ibadah Ajang Kampanye
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain

Politik

Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain

PILKADA

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kepala Daerah

Politik

Ketika Kepala Daerah Ramai-Ramai Diminta Nyaleg & Harus Mundur

Daerah

KIP Aceh Barat Minta Parpol Usulkan Bacaleg Pengganti Yang Gagal Uji Baca Al Quran

Politik

Ribuan Masyarakat Antar Mualem -Dek Fadh Daftar Ke KIP Aceh

Nasional

Ada Indikasi Langgar HAM Mencatut KTP untuk Dukungan di Pilkada

Politik

Ichsan ST Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh