FANEWS.ID – Pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia.
Menurut Iwan, jadwal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, diawali dengan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau yang biasa disebut calon independen, yakni pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2025,” ujar Iwan dalam keterangannya.
Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon berlangsung pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Penerapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, sementara kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024,” kata Iwan.
Iwan mengatakan untuk jadwal pencoblosan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 sesuai PKPU. Selanjutnya tahapan rekapitulasi berlangsung pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Iwan meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun ini.
“Alhamdulillah, Pemilu 14 Februari sudah berlangsung baik di Aceh Tengah, sesuai harapan kita, semoga Pilkada juga berjalan sebagaimana mestinya, meskipun nanti bukan lagi kami yang menjadi komisioner,” pungkas Iwan. (InfoPublik/red)