Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tak Cuma Disegel, Cafe dan Tempat Makan yang Langgar Perwal Juga Diberi Sanksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 28 Mei 2021 - 01:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Kamis malam (27/5/2021) terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kota Banda Aceh.

“Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan nasi yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh, yaitu masih buka di atas pukul 23:00 WIB,” sebut Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh dan BSSN RI Teken Kerja Sama Terkait Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut ada 11 cafe/ warung yang disegel petugas dengan diberikan garis polisi.

Namun selain itu, sambung Agus, ada 8 cafe lagi dan 1 tempat Playstation yang sudah ditindak dan diserahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda untuk diberi saknsi berupa surat teguran dan penyataan kepada pemilik cafe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Moeldoko: Rumah Sakit Jangan Semua Pasien Meninggal Dicovidkan

“Ada 8 cafe yang sudah diberi sanki dan surat teguran, yaitu; Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe, dan Like Kupi,” beber Agus.

“Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Capaian Vaksinasi Hari Ini Pecah Rekor, Tembus Angka 3.489

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah,” sebutnya.

“Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas mantan Dirreskrimum Polda Aceh tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Wali Nanggroe Bersama Tokoh Internasional Hadiri Pemakaman Martti Ahtisari

Uncategorized

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

Uncategorized

Gubernur Aceh Sambut Baik Lanjutan Program Kerja Sama Indonesia dan UNICEF

Uncategorized

Istri Masih Hilang, Khairudin Siregar Naikkan Hadiah Sayembara, THR Tunai Rp125 Juta

Uncategorized

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Uncategorized

BMA: Pendaftar Bantuan Peralatan Kerja Capai 9.352 Orang

Uncategorized

Satgas Covid-19 Nasional : Gunakan Masker N95 di Area RS dan Mengunjungi Orang Sakit

Uncategorized

Vaksinasi COVID-19 Kepada Anak Sangat Penting