BERITA ONLINE TERVIRAL

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 Februari 2021 - 03:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19, Satgas Yustisi terus menggelar razia dan patroli Protkes untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, tidak ada kata bosan bagi Satgas Yustisi untuk terus menegakkan aturan Protkes di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Erti Hijaukan Lingkungan Kantor UPTD BPSR di Blang Bintang

“Tidak ada istilah bosan, nyatanya semalam masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protkes saat dilakukan patroli Yustisi di Jalan T Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” ungkap Karo Ops Polda Aceh, Sabtu (27/02).

Masih Karo Ops, dalam patroli dengan sasaran masyarakat yang berkerumunan di warung kopi tersebut satgas yustisi berhasil menjaring sebanyak 18 pelanggar dan langsung diganjar dengan sanksi sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari ke- 50 Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh, Sebanyak 863 Orang Disuntik Vaksin Covid-19

“Ada 18 pelanggar yang terjaring oleh satgas yustisi dan semua sudah diberikan sanksi sosial dengan harapan para pelanggar tidak mengulanginya lagi,” jelas Karo Ops.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi Pra TMMD -110 khususnya Sektor Pembuatan Jalan dan Jembatan

Selain itu sambungnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Karo Ops Polda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Fitriadi Lanta Terpilih sebagai Ketua DPD SWI Aceh Barat

Uncategorized

Sekda Aceh Berbagi Kiat Sukses Vaksinasi Covid-19 Nakes

Uncategorized

Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker di Tempat Wisata

Uncategorized

Babinsa Kodim 0101/BS, Ikut Sosialisai Ketehanan Pangan

Uncategorized

Yusran Yunus MA: KABY Harus Banyak Belajar dan Berkata Jujur

Uncategorized

Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Ikuti Serbuan Vaksinasi dan Baksos AKABRI 98

Uncategorized

Dinas Arpus Gelar Rakornis Bidang Perpustakaan Kabupaten / Kota Se Aceh

Uncategorized

MPD dan MAA Aceh Besar Periode 2021-2026 Dilantik