Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 27 Februari 2021 - 03:13 WIB

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 Februari 2021 - 03:13 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19, Satgas Yustisi terus menggelar razia dan patroli Protkes untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, tidak ada kata bosan bagi Satgas Yustisi untuk terus menegakkan aturan Protkes di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang, Kapolri: Kesehatan Buruh Terjaga Ekonomi Bertumbuh

“Tidak ada istilah bosan, nyatanya semalam masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protkes saat dilakukan patroli Yustisi di Jalan T Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” ungkap Karo Ops Polda Aceh, Sabtu (27/02).

Masih Karo Ops, dalam patroli dengan sasaran masyarakat yang berkerumunan di warung kopi tersebut satgas yustisi berhasil menjaring sebanyak 18 pelanggar dan langsung diganjar dengan sanksi sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pembukaan TMMD 110, Dandim 0101/BS Paparkan Progres Pekerjaan Pra TMMD

“Ada 18 pelanggar yang terjaring oleh satgas yustisi dan semua sudah diberikan sanksi sosial dengan harapan para pelanggar tidak mengulanginya lagi,” jelas Karo Ops.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dr. Asbaruddin : Tolak Ukur Keberhasilan Pendidikan adalah Moralitas

Selain itu sambungnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Karo Ops Polda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

TP PKK Aceh Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi 10 Program Pokok

Uncategorized

Lakukan Penyegaran, Kapolri Mutasi sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Ini Daftarnya

Uncategorized

Wakapolda Aceh Ikut Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polda Aceh

Uncategorized

Asisten Administrasi Umum, Pantau Donor Darah ASN di SKPA

Uncategorized

Bupati Nagan Raya. Jamin Idham Inspektur Upacara HUT RI Ke 76

Uncategorized

Pemindahan Pasar Peunayong ke Al Mahirah Tuntas

Uncategorized

Dyah Erti: Pojok Kreatif UMKM Harus Prioritaskan Produk UMKM Lokal

Uncategorized

Pemerintah Aceh bersama DPRA Teken KUA-PPAS 2021