Berita Update Terviral

Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:55 WIB

Taqwaddin; Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Juli 2024 - 21:55 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Taqwaddin yang hadir sebagai salah seorang narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative  Justice Perkara Jinayat, menyampaikan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

“Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan Hakim. Bahkan ada MS yang hakimnya hanya dua orang. Karena hal inilah, dan pula didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh”.

ujar Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenko PMK Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Kemiskinan Ekstrem

Wacana tersebut disampaikan Taqwaddin saat membahas topik Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024 pada acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh.

Terkait dengan Restorative Justice, Taqwaddin menjelaskan bahwa sebetulnya hal ini sudah lama dipraktekkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat. Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang didalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat. “Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ORI Sesalkan Represi Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Menurut Taqwaddin Restorative Justice adalah suatu proses dengan melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan konkrit.

Tugas utama Hakim adalah mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkrit. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian.

Langkah untuk mewujudkan keadilan konkrit bisa ditempuh melalui litigasi atau non-litigasi, baik berupa mediasi, rekonsialiasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

Inti dari restorasi itu adalah pemulihan, yang dalam terminologi Hukum Adat Aceh adalah *peujroh*. Hukum peujroh ini adalah budaya  Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun

Hemat saya, tambahan Hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya”. Ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Merespon saran Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh, Dr Munir, mendukung usulan tersebut, dan bahkan menyatakan ada beberapa MS Kabupaten Kota yang jumlah hakimnya sangat minim sehingga menghambat proses mewujudkan keadilan. “Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA”, ujar Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp60 Juta

Nasional

BPS Catat Indeks Ketimpangan Gender di Indonesia Turun

Nasional

Perawat Informatika Indonesia Gelar Kongres Nasional Ke 1

Nasional

“Presiden: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit

Nasional

Seksi Akhir Tol Sibanceh dan Kutepat Segera Rampung Tahun Ini

Nasional

KASBI Tantang Calon Pengganti Jokowi Berani Cabut UU Ciptaker

Nasional

Jasa Marga Minta Pemudik Gunakan Rest Area secara Efektif
Prabowo Pastikan Upacara HUT ke-80 RI Kembali Digelar di IKN

Nasional

Prabowo Pastikan Upacara HUT ke-80 RI Kembali Digelar di IKN