BERITA ONLINE TERVIRAL

Taqwaddin; Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Juli 2024 - 21:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Taqwaddin yang hadir sebagai salah seorang narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative  Justice Perkara Jinayat, menyampaikan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

“Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan Hakim. Bahkan ada MS yang hakimnya hanya dua orang. Karena hal inilah, dan pula didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh”.

ujar Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5.630 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri, 2 Napi Langsung Bebas

Wacana tersebut disampaikan Taqwaddin saat membahas topik Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024 pada acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh.

Terkait dengan Restorative Justice, Taqwaddin menjelaskan bahwa sebetulnya hal ini sudah lama dipraktekkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat. Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang didalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat. “Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMKG Prakirakan Kota Besar Hujan Lebat Hari Jumat

Menurut Taqwaddin Restorative Justice adalah suatu proses dengan melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan konkrit.

Tugas utama Hakim adalah mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkrit. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian.

Langkah untuk mewujudkan keadilan konkrit bisa ditempuh melalui litigasi atau non-litigasi, baik berupa mediasi, rekonsialiasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

Inti dari restorasi itu adalah pemulihan, yang dalam terminologi Hukum Adat Aceh adalah *peujroh*. Hukum peujroh ini adalah budaya  Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Hemat saya, tambahan Hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya”. Ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Merespon saran Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh, Dr Munir, mendukung usulan tersebut, dan bahkan menyatakan ada beberapa MS Kabupaten Kota yang jumlah hakimnya sangat minim sehingga menghambat proses mewujudkan keadilan. “Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA”, ujar Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Baca Juga

Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya
UNHCR Belum Ada Perintah soal Lokasi Penampungan Rohingya di Aceh

Nasional

UNHCR Belum Ada Perintah soal Lokasi Penampungan Rohingya di Aceh

Nasional

DPW dan DPD Gibran Center se-Aceh Siap Mengawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Nasional

Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba
KPK Klaim Tidak Pernah Mengetahui Istilah Blok Medan

Nasional

KPK Klaim Tidak Pernah Mengetahui Istilah Blok Medan

Nasional

Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan

Nasional

Jaksa Agung Sebut Seleksi Capim KPK Harus Terbuka dan Netral
Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU Kampanye soal Masa Sosialisasi

Nasional

Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU Kampanye Soal Masa Sosialisasi