Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 4 Mei 2021 - 22:15 WIB

Tekan Angka Covid-19, ASN Kemenag Dibatasi Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik

0:00

Banda Aceh –Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik /dan atau Cuti  Bagi Pegawai Aparatul Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 30 April 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam edaran tersebut dijelaskan, ASN dibatasi melakukan perjalanan ke luar daerah, cuti atau mudik terhitung sejak 22 April-24 Mei mendatang.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mawardi Ismail Jalani Vaksinasi Covid-19 di RSUDZA Tanpa Gejala KIPI

Ia menjelaskan, hanya ASN yang dalam kondisi tertentu yang dibolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah atau cuti, dan itu juga atas izin pimpinan.

“Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang memang harus melakukan perjalanan dinas yang sangat penting atas izin pimpinan dan itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pemberian cuti juga hanya dibolehkan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting,” kata Iqbal.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, kata Iqbal, tetap harus memetakan zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pembatasan mengenai pembatasan ke luar daerah atau masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak mematuhi edaran ini akan dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana  disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga Artikel Berita nya   Personel Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker Di Simpang Lima, Banda Aceh

“Kita harapkan ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN Kanwil Kemenag Aceh. Ini adalah ikhtiyar pemerintah untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di Tanah Air. Dalam momentum Ramadan kali ini, mari sama-sama kita meningkatkan amal ibadah, serta memperbanyak  doa agar wabah Covid-19 ini segera berlalu,” ujar Iqbal.(red)

Baca Juga

Uncategorized

Nasabah Bank Aceh Syariah Makin Mudah, Pertengahan Desember 2020, BAS Miliki ATM Setoran Tunai

Uncategorized

Satgas Yustisi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditibgkatkan Di Kota Banda

Uncategorized

Suntikan Dosis 3 Vaksin Covid bagi Tenaga Kesehatan Bakal Dimulai 9 Agustus

Uncategorized

Di Atas Kursi Roda Cekgu Hasanah Terima SK dari Sekda

Uncategorized

Kampenye Pakai Masker, Ditlantas Polda Aceh Tempel 1500 Stiker di Mobil

Uncategorized

Sinergi Pelestarian Harta Wakaf antara BMA, Kemenag, dan BWI

Uncategorized

Plt Gubernur Ikuti Puncak Peringatan Sumpah Pemuda 2020

Uncategorized

Sekda Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh